Berita Kriminal
Lambannya Polisi Tangkap Ayah Cabuli Anak Kandung, DPRD Sampai Bikin Rapat Khusus
Aparat kepolisian dari Polres Maros mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial SR (67) atas dugaan tindak pencabulan terhadap
TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian dari Polres Maros mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial SR (67) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Penangkapan terhadap SR dilakukan pada Selasa (11/6/2025) setelah penyelidikan mengarah pada keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di kediamannya di wilayah Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan Afriady, menjelaskan bahwa dugaan tindakan asusila tersebut dilakukan pada September 2024.
"Betul pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri," kata Marwan, Rabu (11/6/2025).
“Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk-peluk oleh pelaku," kata Marwan.
Marwan menjelaskan, korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh sang pelaku.
"Korban di iming- imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan bahkan sampai dilakukan rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Maros yang mempertemukan pihak keluarga, penyidik dan anggota DPRD Maros.
Pasalnya, penetapan tersangka dinilai sangat lambat.
Pihak keluarga telah melaporkan ke Mapolres Maros sejak Februari, namun sang ayah belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran di sekitar tempat tinggal korban hingga awal Juni lalu.
Keluarga korban, Akbar pun sangat menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang menimpa adik iparnya tersebut.
“Kami setiap hari mempertanyakan progres kasus ini, sementara terduga pelaku masih berkeliaran.
Jangan sampai stigma masyarakat mengira tidak masalah melakun hal seperti itu,” sebutnya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Maros, Senin (2/6/2025) lalu.
Selain pelecehan seksual, korban juga sering mendapat ancaman serta kekerasan fisik dari sang ayah.
“Korban sangat trauma bahkan tidak mau bersokolah,” sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Sosok Dony Kurniawan Ojol Semarang Nyambi Bandar Sabu, Stok 5 Kg Sudah Terjual 2 Kg Lebih |
![]() |
---|
Karyawan Warung Lamongan Pedurungan Tewas Dikeroyok Kreak Semarang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka |
![]() |
---|
Beginilah Modus Pendeta Cabul Semarang Adi Suprobo, Pembersihan Diri di Kamar |
![]() |
---|
Warlok Berulah Keroyok Pekerja Warung Penyet di Semarang, Korban Tewas Dihajar Stik Golf |
![]() |
---|
Begini Cara Feri Penagih Bank Titil Bunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap, Warga Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.