Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banten

Remaja 17 Tahun Dijual Lewat Aplikasi MiChat, Polda Banten Tangkap Enam Pelaku TPPO di Cilegon

Remaja dijual lewat MiChat, Polda Banten tangkap enam pelaku TPPO di Cilegon. Korban masih 17 tahun, dibujuk dan ditampung di hotel.

Youtube
Ilustrasi seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban eksploitasi seksual oleh sindikat perdagangan orang. 

TRIBUNJATENG.COM, CILEGON — Praktik kejahatan perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan teknologi kembali terjadi.

Polda Banten berhasil membongkar jaringan yang menjual remaja perempuan melalui aplikasi MiChat.

Dalam kasus ini, seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban eksploitasi seksual oleh sindikat perdagangan orang.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Banten.

Pada Jumat malam (13/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menggerebek sebuah hotel di Kota Cilegon, Banten, dan menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, keenam pelaku yang ditangkap berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35).

Mereka memiliki peran masing-masing dalam merekrut, menampung, serta menawarkan korban melalui aplikasi pesan instan dan media sosial.

MiChat Jadi Sarana Jual Beli Remaja

Aplikasi MiChat kembali menjadi sorotan.

Dalam kasus ini, aplikasi tersebut digunakan para pelaku untuk memasarkan korban kepada pelanggan.

Salah satu korbannya adalah NP, seorang remaja berusia 17 tahun yang masih di bawah umur dan dilaporkan dijual kepada pria hidung belang.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup rapi.

Korban dibujuk dengan janji pekerjaan dan uang, kemudian ditampung di hotel, lalu ditawarkan secara online.

Begitu pelanggan tertarik, pelaku mengatur pertemuan di lokasi yang sudah ditentukan.

Apa Sanksi Hukum Bagi Pelaku TPPO?

Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dikenai pasal tambahan terkait eksploitasi anak di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.

Kombes Dian menegaskan bahwa Polda Banten akan terus memantau dan memberantas praktik TPPO, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di media sosial dan aplikasi percakapan online.

“TPPO kini tidak lagi berlangsung secara konvensional. Modusnya sudah digital, dan itu lebih sulit dideteksi tanpa keterlibatan semua pihak,” ujarnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya edukasi digital kepada generasi muda serta pengawasan ketat dari orang tua.

Remaja saat ini sangat rentan terhadap tipu daya pelaku perdagangan orang yang memanfaatkan aplikasi chatting seperti MiChat sebagai platform untuk mencari korban.

Orang tua perlu mengenali tanda-tanda eksploitasi dan komunikasi tidak sehat, serta aktif mendampingi anak saat menggunakan gawai. Selain itu, masyarakat diminta melaporkan bila menemukan indikasi perdagangan orang, agar aparat dapat bertindak cepat.

Kasus TPPO yang menimpa remaja 17 tahun di Cilegon adalah alarm keras bagi semua pihak. Teknologi yang seharusnya mempermudah kehidupan, kini disalahgunakan untuk kejahatan yang mencederai masa depan anak bangsa.

Dengan kolaborasi antara aparat, orang tua, dan masyarakat, diharapkan praktik perdagangan orang, khususnya terhadap anak dan remaja, dapat diberantas hingga ke akar.

Jangan biarkan lebih banyak generasi muda gugur akibat tipu daya digital yang berujung pada eksploitasi.

Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengetahui aktivitas mencurigakan terkait TPPO, segera laporkan ke aparat berwenang atau layanan darurat terdekat. Setiap laporan bisa menyelamatkan masa depan seorang anak.(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved