Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Korban Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SD di Jepara Bertambah, Ini Modus Pak Guru Inisial MY

Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa SD di Jepara yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru terus berkembang.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
PELECEHAN SEKSUAL - Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat ditemui di Mapolres Jepara.Satreskrim Polres Jepara saat ini telah menetapkan oknum guru berinisial MS sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis terhadap siswa SD berjenis kelamin laki-laki. 


Dari kedekatan itu, menjadi pintu masuk tersangka untuk mengenal korban.


Lalu pada Kamis (13/6/2025) sore lalu, tersangka mendatangi rumah korban. 


Di sana tersangka berusaha mencabuli korban. 


Korban diiming-imingi akan dibelikan tas, sepatu dan raket jika mau menuruti nafsu bejat tersangka.


Kemudian, korban diajak tersangka ke salah satu musala di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo. 


Di sana, tersangka mencabuli korban.


Pencabulan itu terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya, bahwa dia merasa sakit saat hendak buang air kecil.


Kemudian dia mengaku bahwa telah dicabuli pelaku dengan cara onani.


Setelah itu, sang ibu membuka WhatsApp di handphone korban. 


Tak disangka, rupanya tersangka sudah beberapa kali mengirim pesan berbau cabul.


Setelah dicabuli itu, tersangka kembali mengajak bertemu korban keesokan harinya dengan niat ingin mengulangi hal yang sama. 


Ibu korban sengaja menjebak tersangka agar datang ke rumahnya. 


Benar saja, saat tersangka datang, keluarga langsung menahan dan menyerahkan kepada Polres Jepara.


Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Juncto 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 292 KUHPidana.


“Ancamannnya, paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun,” tutupnya. (Ito)
 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved