Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sragen

Masa Depan Anak Diselamatkan, Kasus Pencurian di Sragen Diselesaikan dengan Restoratif Justice

Perkara pencurian yang melibatkan anak di bawah umur di Sragen berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restoratif Justice.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
RESTORATIF JUSTICE: Jajaran Polsek Mondokan Polres Sragen menyelesaikan perkara pencurian yang melibatkan anak di bawah umur secara damai melalui mekanisme Restoratif Justice, Jumat (20/6/2025). Penyelesaian perkara tersebut sebagai langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku anak. (Dok Polres Sragen) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Sebuah perkara pencurian yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restoratif Justice oleh jajaran Polsek Mondokan, Polres Sragen, Jumat (20/6/2025). 

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam penjelasannya menyatakan proses penyelesaian tersebut dinilai sebagai langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku anak.

Diuraikan Kapolres, perkara bermula dari laporan Sapto Budi Sarwono (49), warga Kecamatan Mondokan, yang mewakili korban Narti (71), seorang buruh harian lepas.

Ia melaporkan adanya pencurian uang tunai sebesar Rp 7,7 juta yang terjadi di rumah korban selama kurun waktu tiga bulan terakhir.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mondokan mengamankan seorang pelajar berinisial DA (16), yang kemudian mengakui telah mengambil uang tersebut sebanyak tujuh kali.

Baca juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-79, FKPSS Persembahkan Sunatan Massal di Polres Sragen

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa DA masih duduk di bangku sekolah dan merupakan anak yatim piatu.

“Kami memediasi kedua belah pihak, dan akhirnya tercapai kesepakatan damai melalui Restoratif Justice."

"Uang hasil pencurian telah dikembalikan sepenuhnya dan korban memutuskan mencabut laporan,” terang Kapolres.

Penyidik mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan asas keadilan, mengingat pelaku masih anak di bawah umur, belum pernah terlibat perkara sebelumnya, serta menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres Sragen menekankan, bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan solusi tanpa harus menghancurkan masa depan anak.

“Restoratif Justice adalah langkah efektif dalam menyelesaikan perkara, terutama terhadap pelaku anak."

"Pendekatan ini memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, sekaligus menjadi solusi damai yang bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Kapolres.

Baca juga: Urident Satreskrim Polres Sragen Raih Penghargaan Bergengsi dari Bareskrim Polri

Dengan disepakatinya penyelesaian secara damai, pihak korban juga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari.

Kapolres Sragen berharap, proses ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat sekaligus dorongan untuk terus mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif dalam menangani kasus serupa. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved