Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Baru Sah Ijab Kabul, Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai: Aku Nak Cerai, Dak Senang

Video pengantin wanita di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) minta cerai setelah ijab kabul viral.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Instagram @nyinyir_update_official
PENGANTIN MINTA CERAI : Tangkapan layar dari Instagram @nyinyir_update_official pada Minggu (22/6/2025): Pengantin wanita di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) minta cerai setelah ijab kabul 

TRIBUNJATENG.COM - Video pengantin wanita di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) minta cerai setelah ijab kabul viral.

Video pengantin wanita di PALI minta cerai setelah akad nikah itu viral.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @nyinyir_update_official pada Minggu (22/6/2025) tampak acara akad nikah digelar sederhana.

Acara ijab kabul diadakan di dalam rumah.

Kedua pengantin mengenakan baju warna putih.

Setelah pengantin pria mengucapkan ijab kabul, pengantin wanita langsung minta cerai.

“Pak Ketip (pak penghulu), aku nak sara (aku ingin cerai) aku dak senang (aku tidak senang). Dia ngecakan aku, dem aku nak sara ( (dia melecehkan aku. Sudah aku mau cerai),” ucap pengantin wanita.

Pengantin wanita langsung berdiri dan meninggalkan tempat tersebut.

Sontak hal itu membuat tamu yang ada kaget.

Pengantin pria pun terlihat kaget.

Dikutip dari Sripoku, video itu terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab.

Sumber menyatakan bahwa pengantin pria merupakan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.

Sedangkan pengantin wanita adalah warga Desa Betung, Kecamatan Abab.

Akad nikah dilangsungkan di rumah mempelai wanita.

Namun belum diektahui pasti mengapa pengantin wanita berkata seperti itu.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.

”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025), dikutip dari Sripoku.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag PALI, H Deni Priansyah melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H Ayubi mengatakan bahwa pernikahan di video tersebut dilakukan secara siri.

Dilakukan di luar prosedur resmi, sehingga tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari KUA.

"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan sirri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi, dikutip dari Tribun Sumsel. 

(*)

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved