Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Mobile JKN dan PANDAWA Siap Bantu Layanan Peserta JKN

Di tengah mencuatnya kabar penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK)

|
BPJS Kesehatan Purwokerto. 
BPJS KESEHATAN - Situasi pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Purwokerto, Selasa (24/6/2025). BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto menegaskan masyarakat tak perlu panik soal penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK).  

TRIBUNJATENG.COM - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan proteksi jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia. Protection atau perlindungan, Sharing atau berbagi, dan Compliance atau patuh merupakan prinsip gotong royong yang dijalani peserta JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menjelaskan Program JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

“Iuran yang dibayar oleh pemerintah ini ditujukan untuk peserta dengan segmen PBPU BP Pemda dan PBI JK. PBPU BP Pemda merupakan singkatan dari Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Pemerintah Daerah yang kepesertaannya didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program JKN.

Sedangkan PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang kepesertaannya ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Niken.

Ia mengungkapkan belum lama ini, beredar kabar peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Merespon hal  tersebut, Niken menjelaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

“Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” terang Niken.

Menurutnya peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Niken menuturkan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN.

Niken juga mengajak masyarakat agar proaktif mengecek status kepesertaan JKN selalu aktif supaya tidak terkendala jika mendadak diperlukan untuk berobat.
“Untuk peserta JKN yang ingin melakukan pengecekan status ataupun pembaharuan data kepesertaan JKN, dapat mengakses kanal layanan administrasi peserta JKN, antara lain melalui Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, ataupun Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” ungkap Niken.

Layanan administrasi pada Aplikasi Mobile JKN, antara lain Pendaftaran Baru, Penambahan/Pengurangan Anggota Keluarga, Perubahan FKTP, Perubahan Kelas Rawat, Peralihan Jenis Kepesertaan ke PBPU/BP, Pengecekan Iuran, REHAB, Pemberian Informasi, Penanganan Pengaduan.

“PANDAWA dapat diakses peserta 24 jam dengan waktu layanan peserta pada hari dan jam kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB. Layanan administrasi PANDAWA antara lain Pendaftaran baru, Perubahan/Perbaikan Data, Perubahan Kelas rawat, Pengurangan Anggota Keluarga, Penambahan Anggota Keluarga, Pengaktifan Kembali Nomor Pembayaran Iuran yang Telah Lewat masa Bayar, Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, Ubah FKTP bagi TNI/POLRI dan Pindah Domisili kurang dari 3 bulan,” pungkas Niken.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved