Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Finalis Masterchef Bunuh TKW

Sosok Etiqah Siti Finalis Masterchef Malaysia Pelaku Pembunuhan TKW Asal Indonesia

Ia tidak menjadi satu-satunya terpidana dalam kasus tersebut, suaminya Mohammad Ambree Yunos juga menjadi terpidana.

Tayang:
Editor: rival al manaf
IST
PEMBUNUHAN : Etiqah Siti Noorashikeen Sulang mantan finalis Masterchef Malaysia dijatuhi hukuman mati karena terbukti membunuh ART asal Sulawesi Selatan, Indonesia pada tahun 2021 lalu. 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Finasil Master Chef Malaysia menjadi pelaku pembunuhan TKW bernama Nur Afiyah.

Dia adalah Etiqah Siti Noorashikeen Sulang yang merupakan majikan dari Nur Afiyah.

Ia tidak menjadi satu-satunya terpidana dalam kasus tersebut, suaminya Mohammad Ambree Yunos juga menjadi terpidana.

Baca juga: Sosok Devy Anastasia Jebolan Master Chef, Ungkap Kisah Ibunya Dibunuh Ayah: Aku Tak Bisa Benci

Baca juga: Mantan Finalis MasterChef dan Suami Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Karena Bunuh ART Asal Indonesia

Di tengah upaya mencari penghidupan yang lebih baik, Nur Afiyah Daeng Damin, seorang pekerja migran asal Indonesia, justru menjadi korban pembunuhan oleh dua majikannya di Malaysia. 

Pembunuhan Nur Afiyah melibatkan dua majikan, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang, yang dikenal sebagai mantan finalis MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos.

Kedua terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara selama 34 tahun setelah terbukti bersalah atas tindakan yang menyebabkan kematian Nur Afiyah.

Kejadian menyedihkan ini berlangsung antara 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang, dan terungkap dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Sabah.

Dalam sidang tersebut, Mohammad Ambree dijatuhi hukuman tambahan berupa 12 kali cambuk, sedangkan Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk dengan alasan pertimbangan gender.

Hakim Lim Hock Leng menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti memiliki niat bersama untuk melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Nur Afiyah.

“Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal,” ujar Hakim Lim dalam putusannya.

Kisah Nur Afiyah mencerminkan sebuah realita pahit bagi banyak pekerja migran yang merantau demi menyokong kehidupan keluarga mereka di tanah air. 

Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus mengungkapkan bahwa selama masa kerja, Nur Afiyah mengalami penyiksaan secara rutin, tidak menerima gaji, dan tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.

“Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja,” kata Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus dalam sidang.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tentang hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah. 

Meskipun hukuman mati tidak diterapkan dalam kasus ini, vonis 34 tahun penjara dan cambuk menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang telah dilakukan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved