Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Karir Aiptu Rudi Terancam Usai Videonya Viral Diduga Lakukan Pungli Rp 100.000

Karier Aiptu Rudi Hartono di ujung tanduk. Ia viral...dan menyerahkan selembar uang tunai senilai Rp 100.000 ke tangan Aiptu Rudi Hartono .

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Kompas.com
POLISI PUNGLI- Karir Aiptu Rudi Terancam Usai Videonya Viral Diduga Lakukan Pungli Rp 100.000 

Karir Aiptu Rudi Terancam Usai Videonya Viral Diduga Lakukan Pungli Rp 100.000


TRIBUNJATENG.COM – Karier Aiptu Rudi Hartono sebagai anggota kepolisian kini berada di ujung tanduk. Ia menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya diduga melakukan pungutan liar (pungli) senilai Rp 100.000 terhadap seorang pengendara motor wanita viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat Aiptu Rudi, yang mengenakan jaket putih dan berseragam polisi, menghentikan seorang wanita pengendara motor dengan pelat BK 4388 AIK. 

Sang pengendara kemudian membuka tas, mengeluarkan dompet, dan menyerahkan selembar uang tunai senilai Rp 100.000 ke tangan Aiptu Rudi.

Video itu langsung menyebar luas dan memancing kemarahan warganet. Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar oknum polisi itu diberi sanksi tegas. 

Dalam narasi unggahan disebutkan, “Anggota polisi di Medan diduga palak wanita pengendara motor Rp 100.000.” Tindakan ini dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian yang sedang berupaya memulihkan kepercayaan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa peristiwa itu melibatkan anggota mereka, Aiptu Rudi Hartono.

 Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Rudi sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan pengendara tersebut karena melawan arus lalu lintas.

“Namun, penegakan hukum yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Seharusnya dimulai dari pemeriksaan surat-surat kendaraan, bukan menerima uang secara langsung,” ujar Made dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, dugaan pungli tersebut kini sedang diproses secara etik dan disiplin. Aiptu Rudi telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Divisi Propam Polrestabes Medan

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami koordinasi dengan Paminal dan Propam untuk mendalami pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Rudi diduga melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari teguran keras, penempatan khusus, hingga pemecatan jika terbukti melakukan tindakan tercela.

Diketahui, sepeda motor yang dikendarai oleh Aiptu Rudi saat itu berpelat BK 6223 AEH. Sementara pengendara wanita yang menjadi korban belum diketahui identitasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved