Berita Viral
Karir Aiptu Rudi Terancam Usai Videonya Viral Diduga Lakukan Pungli Rp 100.000
Karier Aiptu Rudi Hartono di ujung tanduk. Ia viral...dan menyerahkan selembar uang tunai senilai Rp 100.000 ke tangan Aiptu Rudi Hartono .
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Karir Aiptu Rudi Terancam Usai Videonya Viral Diduga Lakukan Pungli Rp 100.000
TRIBUNJATENG.COM – Karier Aiptu Rudi Hartono sebagai anggota kepolisian kini berada di ujung tanduk. Ia menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya diduga melakukan pungutan liar (pungli) senilai Rp 100.000 terhadap seorang pengendara motor wanita viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat Aiptu Rudi, yang mengenakan jaket putih dan berseragam polisi, menghentikan seorang wanita pengendara motor dengan pelat BK 4388 AIK.
Sang pengendara kemudian membuka tas, mengeluarkan dompet, dan menyerahkan selembar uang tunai senilai Rp 100.000 ke tangan Aiptu Rudi.
Video itu langsung menyebar luas dan memancing kemarahan warganet. Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar oknum polisi itu diberi sanksi tegas.
Dalam narasi unggahan disebutkan, “Anggota polisi di Medan diduga palak wanita pengendara motor Rp 100.000.” Tindakan ini dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian yang sedang berupaya memulihkan kepercayaan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa peristiwa itu melibatkan anggota mereka, Aiptu Rudi Hartono.
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Rudi sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan pengendara tersebut karena melawan arus lalu lintas.
“Namun, penegakan hukum yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Seharusnya dimulai dari pemeriksaan surat-surat kendaraan, bukan menerima uang secara langsung,” ujar Made dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, dugaan pungli tersebut kini sedang diproses secara etik dan disiplin. Aiptu Rudi telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Divisi Propam Polrestabes Medan.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami koordinasi dengan Paminal dan Propam untuk mendalami pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Rudi diduga melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari teguran keras, penempatan khusus, hingga pemecatan jika terbukti melakukan tindakan tercela.
Diketahui, sepeda motor yang dikendarai oleh Aiptu Rudi saat itu berpelat BK 6223 AEH. Sementara pengendara wanita yang menjadi korban belum diketahui identitasnya.
(*)
Aiptu Rudi
Polrestabes Medan
pungli Rp 100 ribu
Aiptu Rudi Hartono
AKBP I Made Parwita
Jalan Palang Merah
Sosok Terduga Gitaris Ternama yang Bawa Kabur 14 Makanan Tanpa Bayar di Jaksel Bareng Istri |
![]() |
---|
Viral Gitaris Terkenal dan Istri Bawa Kabur 14 Makanan di Restoran Jaksel, Ngamuk Pesanan Lama |
![]() |
---|
Curhat Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Setelah Dipecat: Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
Pengakuan Wahyudin Moridu Diperas Rp10 Juta Sebelum Video Rampok Uang Negara Viral: Saya Tidak Punya |
![]() |
---|
Politisi PDIP Wahyudin Moridu Mabuk Sambil Nyetir Mobil saat Bikin Video Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.