Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Tak Terbukti Durhaka, Paula Verhoeven Berhak atas Nafkah dari Baim Wong: Permintaan Rp 4,4 M

Karena tidak terbukti nusyuz, Paula pun berhak atas sejumlah nafkah dari pihak Baim Wong. .. nafkah mutah sebesar Rp3 miliar...total Rp 4,4 Miliar

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng
PAULA VERHOEVEN DAN BAIM WONG - Tak Terbukti Durhaka, Paula Verhoeven Berhak atas Nafkah dari Baim Wong: Permintaan Rp 4,4 M 

 

Tak Terbukti Durhaka, Paula Verhoeven Berhak atas Nafkah dari Baim Wong: Permintaan Rp 4,4 M


TRIBUNJATENG.COM – Model sekaligus publik figur Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dengan aktor Baim Wong ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Banding tersebut diajukan setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan cerai keduanya pada 16 April 2025.


Kini, hasil dari banding itu telah keluar. Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, menyatakan bahwa putusan banding tersebut diumumkan sejak 18 Juni 2025 dan memuat tiga poin penting, salah satunya menyangkut status Paula sebagai istri.


“Ada 3 hal dalam putusan itu: mengabulkan perceraian, tidak ada nusyuz, dan hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” ujar Alvon dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).


Dengan demikian, Paula Verhoeven dinyatakan tidak terbukti sebagai istri durhaka atau melakukan nusyuz, sebagaimana sebelumnya menjadi perdebatan publik selama proses persidangan berlangsung.


Karena tidak terbukti nusyuz, Paula pun berhak atas sejumlah nafkah dari pihak Baim Wong. Hal ini diungkapkan langsung oleh Alvon.


“Iya, tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut'ah, dan iddah," ucapnya.


Meski begitu, Alvon tidak menyebutkan secara rinci berapa nominal nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah yang akan diterima oleh Paula. 


Namun, ia memastikan bahwa pemberian nafkah sudah mulai dilakukan sejak sebelum ikrar talak dinyatakan oleh Baim di hadapan majelis hakim.


“(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," tutur Alvon.

 

Gugat Nafkah Rp 4,4 Miliar 


 Paula Verhoeven sempat menggugat Baim Wong terkait hak asuh anak dan nafkah Rp 4,4 Miliar. 

Ada tiga jenis nafkah yang dituntut yaitu nafkah madliyah, nafkah iddah, dan nafkah mut'ah.


"Dia menuntut nafkah madliyah jadi karena selama berpisah 1 April sampai 8 bulan dia menuntut tiap bulannya Rp100 juta berarti total Rp800 juta," jelas Suryana.


"Kemudian dia menuntut (nafkah) mut'ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp3 miliar, 


kemudian menuntut (nafkah) iddah 3 bulan dia menuntut Rp200 bulan perbulan berarti totalnya Rp600 juta," lanjut Suryana.

 

 

Hak Asuh Tetap di Tangan Baim


Dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, hak asuh anak tetap berada di tangan Baim Wong. Pasangan ini diketahui memiliki dua orang putra, yakni Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Drago Wong.


Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan psikolog yang menilai anak-anak lebih dekat secara emosional dengan sang ayah, Baim Wong.


“Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi konsen Paula,” kata Alvon.


Alvon menegaskan bahwa Paula tidak mempermasalahkan hak asuh selama kepentingan psikologis anak-anak tetap menjadi prioritas. Baginya, cinta ibu tidak harus selalu dibuktikan melalui hak asuh secara legal.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved