Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Air Mata Buaya Sekdes Kertosari Kendal Mewek Saat Diborgol Jaksa, Korupsi Dana Desa Rp 530 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
MENANGIS - Sekdes Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal, berinisial PM digiring dari kantor Kejari Kendal sembari memasang ekspresi mewek menuju mobil tahanan ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Kamis (26/6/2025) malam. Ia terbukti melakukan korupsi dana desa bersama Kades Wahyudi sebesar Rp 530 juta, dengan cara membuat laporan palsu pembangunan jalan cor beton desa tahun anggaran 2023. 


"Nilai kerugian sudah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kendal," paparnya.


Menurut Lila, Kades tersebut tidak menggunakan kualitas bahan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat pembangunan jalan desa.


Selain itu, tersangka juga memanipulasi pengelolaan keuangan sehingga tidak sesuai ketentuan.


"Didasarkan hasil laporan perhitungan volume kuat tekan beton rabat beton tanggal 1 Maret 2024 itu tidak sesuai spesifikasi," sambungnya.


Saat ini, tersangka dilakukan masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kendal. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.


"Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.


Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kendal juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


"Kami akan menggali lebih dalam bilamana ditemukan peran dari pihak-pihak lain," tandasnya. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved