Berita Kendal
Air Mata Buaya Sekdes Kertosari Kendal Mewek Saat Diborgol Jaksa, Korupsi Dana Desa Rp 530 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
"Nilai kerugian sudah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kendal," paparnya.
Menurut Lila, Kades tersebut tidak menggunakan kualitas bahan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat pembangunan jalan desa.
Selain itu, tersangka juga memanipulasi pengelolaan keuangan sehingga tidak sesuai ketentuan.
"Didasarkan hasil laporan perhitungan volume kuat tekan beton rabat beton tanggal 1 Maret 2024 itu tidak sesuai spesifikasi," sambungnya.
Saat ini, tersangka dilakukan masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kendal. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kendal juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami akan menggali lebih dalam bilamana ditemukan peran dari pihak-pihak lain," tandasnya. (ags)
"Balai Desa Tunggulsari Kendal Disegel" Kades Abdul Hamid Jadi DPO Warga Kasus Izin Galian C |
![]() |
---|
Nasib AKP Nundarto Kapolsek Brangsong Ditahan di Rutan Polda Jateng Usai Bersetubuh dengan Janda |
![]() |
---|
Pesan Bupati ke Mahasiswa UMKABA: Kuasai Keterampilan Tingkatkan Mutu SDM Kendal |
![]() |
---|
Komitmen Pemkab Kendal Dukung Kemandirian Santri Perkuat UMKM Lokal |
![]() |
---|
Di Kendal, Periksa Anak ke Puskesmas Kini Ditangani Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.