Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tipu Banyak Wanita

Polda Jateng Kesulitan Cari Bukti Penipuan Bripda Bagus Kepada Banyak Wanita, Ini Alasannya

Polda Jateng masih belum bisa membongkar dugaan kasus penipuan yang dilakukan Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok. Polda Jateng
MUTASI KAPOLRES - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Kepolisian masih belum bisa membongkar dugaan kasus penipuan yang dilakukan Bripda Bagus Yoga. Bripda Bagus Yoga Ardian sebelumnya dituding melakukan dugaan penipuan terhadap sejumlah wanita demi untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Meskipun sudah mengungkap pelanggaran etik dari Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), kepolisian masih belum bisa membongkar dugaan kasus penipuan yang dilakukan polisi tersebut.

Bripda Bagus Yoga Ardian sebelumnya dituding melakukan dugaan penipuan terhadap sejumlah wanita demi untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Tudingan tersebut viral di media sosial.

Baca juga: Nasib Bripda Bagus Yoga Terancam Dipecat dari Polri Setelah Lakukan Nikah Siri dan Judi Online

"Ya terkait dugaan penipuan itu masih didalami penyidik  Paminal Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan), kami masih cari buktinya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).

Artanto mengaku, sejauh ini juga belum ada korban yang melaporkan dugaan tersebut ke pihaknya.

"Jadi kami melakukan pendalaman oleh Paminal Propam, nanti kalau ada bukti awal yang cukup baru diserahkan ke Reserse (Reserse Kriminal)," katanya.

TIPU WANITA - Anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian diduga tipu banyak perempuan untuk lunasi pinjol.
TIPU WANITA - Anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian diduga tipu banyak perempuan untuk lunasi pinjol. (Tangkapan akun media sosial X bernama @viralinae)

Diberitakan sebelumnya,anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA) terancam dipecat dari kepolisian.

Anggota yang bertugas sebagai perawat anjing polisi itu dituding melakukan dua pelanggaran etik yakni menikah siri dua kali di luar kedinasan dan bermain judi online (judol).

"Ya ancaman maksimal bagi Bripda BYA adalah di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).

Bripda Bagus telah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025). Dia sedang menunggu proses persidangan pelanggaran kode etik profesi polri yang rencana digelar pada awal Juli 2025.

"Ya rencana secepatnya, awal Juli, karena kasus ini juga menjadi atensi pimpinan," papar Artanto.

Pihaknya kini masih melengkapi berkas persidangan. "Kalau bukti sudah jelas, kami tinggal melengkapi berkas," sambung Artanto.

Dia menambahkan, kasus Bripda Bagus harus menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya. Terlebih dalam momen peringatan HUT Bhayangkara ini.

"Ya kami imbau Anggota jangan sampai melakukan pelanggaran, semisal ada akan kami tindak tegas," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripda BYA viral di media sosial dengan dugaan  penipuan terhadap sejumlah wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Salah satu akun yang memposting hal tersebut yakni akun X @KangBedah memposting kasus tersebut pada 16 Juni 2025.

Akun tersebut memaparkan berbagai modus dari Bripda BYA dalam mendekati perempuan.

Berbagai bukti yang disodorkan dalam postingan itu juga menarasikan bahwa korban akan percuma ketika melaporkan kasus itu ke polisi.

Baca juga: Bukan Hanya Terlibat Judi Online, Bripda Bagus Ternyata Punya 2 Istri Dari Pernikahan Siri

Disebutkan pula telah banyak korban dalam kasus ini sehingga meminta Polda Jateng untuk menindaklanjutinya.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti Bripda Bagus terlibat permainan judol.

Selain itu, Bripda Bagus diduga telah melakukan hubungan suami-istri tanpa pernikahan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved