Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Urus KTP Rusak KTP Hilang Online di Banyumas, Lewat Aplikasi Gratis Kabeh

Untuk masyarakat Banyumas, untuk mengurus KTP rusak bisa dilakukan melalui aplikasi Gratis Kabeh...- Foto / scan KK - Scan E-KTP lama yang asli atau

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Aplikasi Gratis Kabeh
Cara Mengurus KTP Rusak Kabupaten Banyumas, Lewat Aplikasi Gratis Kabeh 

Cara Mengurus KTP Rusak Kabupaten Banyumas, Lewat Aplikasi Gratis Kabeh

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Indonesia terus berinovai dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan digital yang kian menjadi tuntutan besar di tengah perkembangan teknologi.

Seperti halnya mengurus Kartu Tanda Penduduk EKTP yang rusak dan hilang.

Mengurus EKTP yang rusak atau hilang, kini bisa dilakukan secara online untuk beberapa kota.

Mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus KTP yang rusak, dokumen yang harus disiapkan antara lain:

- Foto / scan KK 

- Scan E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el 

Untuk masyarakat Banyumas, untuk mengurus KTP rusak bisa dilakukan melalui aplikasi Gratis Kabeh.

Bagaimana cara mendaftar di aplikasi Gratis Kabeh Banyumas ?

1. Download aplikasi Gratis Kabeh di play store
2. Pilih menu KTP elektronik untuk layanan mengganti KTP yang rusak
3. Lakukan pendaftaran jika belum punya akun dengan menulis NIK yang tertera pada KTP dan tulis ulang Kode Keamanan
4. Klik tombol Daftar
5. Isi alamat email atau nomor HP untuk pengiriman kode aktifasi kemudian klik Simpan.

6. Proses pendaftaran akun baru sudah selesai

Setelah itu lakukan login kembali untuk memulai pengaduan mengurus KTP rusak.

7. Lalu tap menu E-KTP

8. Tap Tambah Pengajuan.

9. Masukkan NIK.

10. Isi Data Diri.

11. Upload KK dengan format JPG.

12. Jika KTP rusak harus menyerahkan data dukung foto E-KTP yang rusak.

13. Tap Upload.

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register.

15. Tunggu hingga status Siap Diambil.

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

 
Sementara untuk mengurus EKTP rusak atau hilang secara offline, perlu mempersiapkan dokumen berikut.

1. membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

4. Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:  - Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT. 

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved