Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemisahan Pemilu

Ketua DPRD Kabupaten Semarang: Putusan MK Pisahkan Pemilu Bisa Akhiri Tarik-Ulur Politik

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
(TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
BERIKAN KETERANGAN - Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening memberikan keterangannya soal pemisahan pemilu nasional dan daerah berdasarkan putusan MK. Dia menyampaikan hal itu seusai Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Semarang Tahun 2025, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN — Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah harus dihormati dan ditaati semua pihak. 

Menurut dia, langkah itu diharapkan bisa mengakhiri tarik-ulur politik yang kerap terjadi antara pemilu presiden, DPR, dan DPD RI dengan pemilu di tingkat daerah.

“Karena putusan MK itu ‘final and binding’, tidak bisa diajukan banding atau kasasi lagi. 

Jadi, apapun itu, kita harus menghormatinya bersama,” kata Bondan seusai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (30/6/2025).

Putusan MK yang dibacakan dalam sidang pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu mengatur bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD akan dipisahkan dari pemilu daerah seperti pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Bondan menilai, jika pilkada digelar bersamaan dengan pemilu legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka fokus politik akan lebih tertuju pada kepentingan lokal.

“Dengan begitu, tidak ada lagi tarik-menarik antara urusan nasional dan daerah dalam pelaksanaan pemilu,” imbuh dia.

Meski demikian, Bondan mengingatkan bahwa implementasi putusan itu masih menunggu regulasi dan peraturan perundangan yang menjadi dasar teknis pelaksanaannya. 

Dia menegaskan bahwa semua pihak perlu mencermati dengan saksama perkembangan berikutnya.

Terkait potensi keuntungan bagi partai politik, Bondan yang juga legislator dari PDI Perjuangan menyebut masih ada dua sisi.

“Terdapat aspek yang menguntungkan, tapi ada juga sisi lainnya yang perlu dikaji lebih dalam,” ujar dia.

Dia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini partainya belum membahas secara resmi implikasi putusan MK tersebut.

“Kita belum rapat soal itu, karena memang masih menunggu regulasi yang baru nanti," sambung dia.

Sejumlah pengamat menilai, keputusan MK itu akan mengubah skema pemilu serentak yang selama ini berlaku. 

Termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang kini tengah jadi sorotan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved