Pemisahan Pemilu
Ketua DPRD Kabupaten Semarang: Putusan MK Pisahkan Pemilu Bisa Akhiri Tarik-Ulur Politik
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN — Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah harus dihormati dan ditaati semua pihak.
Menurut dia, langkah itu diharapkan bisa mengakhiri tarik-ulur politik yang kerap terjadi antara pemilu presiden, DPR, dan DPD RI dengan pemilu di tingkat daerah.
“Karena putusan MK itu ‘final and binding’, tidak bisa diajukan banding atau kasasi lagi.
Jadi, apapun itu, kita harus menghormatinya bersama,” kata Bondan seusai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (30/6/2025).
Putusan MK yang dibacakan dalam sidang pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu mengatur bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD akan dipisahkan dari pemilu daerah seperti pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Bondan menilai, jika pilkada digelar bersamaan dengan pemilu legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka fokus politik akan lebih tertuju pada kepentingan lokal.
“Dengan begitu, tidak ada lagi tarik-menarik antara urusan nasional dan daerah dalam pelaksanaan pemilu,” imbuh dia.
Meski demikian, Bondan mengingatkan bahwa implementasi putusan itu masih menunggu regulasi dan peraturan perundangan yang menjadi dasar teknis pelaksanaannya.
Dia menegaskan bahwa semua pihak perlu mencermati dengan saksama perkembangan berikutnya.
Terkait potensi keuntungan bagi partai politik, Bondan yang juga legislator dari PDI Perjuangan menyebut masih ada dua sisi.
“Terdapat aspek yang menguntungkan, tapi ada juga sisi lainnya yang perlu dikaji lebih dalam,” ujar dia.
Dia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini partainya belum membahas secara resmi implikasi putusan MK tersebut.
“Kita belum rapat soal itu, karena memang masih menunggu regulasi yang baru nanti," sambung dia.
Sejumlah pengamat menilai, keputusan MK itu akan mengubah skema pemilu serentak yang selama ini berlaku.
Termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang kini tengah jadi sorotan. (*)
"Kalau Berhenti, Habis Pak" Pengakuan Bripka R Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Driver Ojol |
![]() |
---|
Aksi Massa di Jogja, 2 Mobil Digulingkan dan Dibakar |
![]() |
---|
Massa Mulai Menjarah dan Membakar Gedung di Jakarta, Bawa Printer, Warga Terjebak Turun Pakai Tali |
![]() |
---|
Ratu Kalinyamat Jadi Inspirasi Film “Uttarani” Karya Mahasiswa SCU |
![]() |
---|
Respati Ardi Minta Maaf, Aktivitas Warga Solo Terganggu, Aksi Driver Ojol Mendadak Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.