Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Beli Rumah Cash Rp 550 Juta, Emi Kamila Ditipu Developer: Ternyata Rumah Orang

penipuan developer Perumahan Aero Home Estate, Makassar. Padahal, Emi telah membeli rumah tersebut secara tunai senilai Rp 550 juta dua tahun lalu.

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng
PERUMAHAN AERO HOME ESTATE - Beli Rumah Cash Rp 550 Juta, Emi Kamila Ditipu Developer: Ternyata Rumah Orang 

Beli Rumah Cash Rp 550 Juta, Emi Kamila Ditipu Developer: Ternyata Rumah Orang


TRIBUNJATENG.COM – Impian Emi Kamila untuk memiliki rumah idaman kandas setelah menjadi korban penipuan developer Perumahan Aero Home Estate, Makassar.

Padahal, Emi telah membeli rumah tersebut secara tunai senilai Rp 550 juta dua tahun lalu.

Namun, baru sebulan menempati rumah tersebut, Emi harus menghadapi kenyataan pahit. Ia didatangi seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah rumah tersebut dan bahkan menerima somasi untuk segera angkat kaki dari hunian impiannya.

"Saya diusir dan disomasi untuk tinggalkan rumah. Ternyata rumah saya ada pemilik pertamanya, developer menjual kembali kepada saya dan saya membeli secara cash Rp 550 juta," ungkap Emi Kamila, dikutip dari Tribun-Timur.

Emi Kamila menjadi satu dari sekian banyak warga Perumahan Aero Home Estate yang menjadi korban penipuan pengembang bernama Muh Asraf. 

Tangisan Emi saat menceritakan pengalamannya menggambarkan betapa emosionalnya para korban.

Menurut Emi, pelaku hanya menunjukkan foto sertifikat sebagai bukti kepemilikan, dengan dalih bahwa dokumen masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

 Saat itu, Emi tidak menaruh curiga. Bahkan, ia tidak mendapatkan Akta Jual Beli (AJB), karena pengembang berdalih proses AJB membutuhkan waktu enam hingga delapan bulan.

"Belum sampai 8 bulan, mereka tersandung kasus. Dan kita tidak tahu mau pergi ke mana karena kantor kosong, kita ke rumahnya tidak dibukakan gerbang," jelasnya.

Kini, pelaku hilang bak ditelan bumi. Kantor pengembang tutup, rumah Muh Asraf pun tak bisa diakses. 

Emi tak kuasa menahan tangis saat mengingat perjuangannya menabung hingga ratusan juta untuk membeli rumah.

"Saya harus menabung dari nol dan itu rumah impian untuk membesarkan anak-anak, itu rumah harapan kami tapi pada akhirnya kami harus kehilangan rumah itu. Itu jadi pukulan berat bagi kami dan tidak tahu harus bagaimana," ucapnya terisak.

Masalah ini tak hanya menimpa Emi Kamila. Hampir seluruh warga perumahan mengaku menjadi korban penipuan developer.

 Pengembang diduga melakukan penggelapan dengan tidak segera menyerahkan sertifikat meski pembayaran sudah lunas. Bahkan, seluruh sertifikat rumah yang belum dibalik nama digadaikan ke beberapa koperasi dan perorangan.

 Diperkirakan ada sekitar 80 unit rumah yang sertifikatnya telah tergadai dan kini dipegang oleh satu pihak.

Warga lainnya, Risqilah Erlangga Hendriansyah, menyebut kasus ini sangat kompleks. 

Menurutnya, sebagian warga yang telah melunasi transaksi namun belum mendapat unit karena lahannya masih berupa kubangan, akhirnya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Hal ini berujung pada proses kepailitan perusahaan.

"Tanah yang belum dibayar oleh pengembang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PKPU yang berujung kepailitan perusahaan sehingga mengancam hak unit warga dan berimbas kepada 100 lebih warga yang ikut terseret," ungkap Risqilah.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar sertifikat masih atas nama PT AERO dan direktur perusahaan, Muh Asraf. Karena itu, seluruh aset kini terancam masuk proses pailit dan berisiko disita pengadilan.

"Kami tidak menghalangi rekan kami dalam mengajukan kepailitan untuk mendapatkan haknya namun kami juga berharap bahwa unit kami yang sudah kami tempati selama 4 tahun juga dapat terlindungi sebagai sesama Warga Negara Indonesia," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved