Berita Jawa Tengah
KPU Jateng Siap Laksanakan Putusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu dan Pilkada
KPU Jawa Tengah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahaan pemilu dan pilkada pada tahun 2029 mendatang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahaan pemilu dan pilkada pada tahun 2029 mendatang.
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengatakan, putusan MK itu akan ditindaklanjuti DPR dengan membentuk undang-undang.
"Jadi dibentuk dulu undang-undangnya oleh DPR baru nanti KPU menyusun aturan turunannya," tuturnya.
Baca juga: SPMB Jateng 2025, 3.606 Calon Murid Baru Tidak Daftar Ulang
Menurutnya, KPU Jateng akan melaksanakan putusan itu.
KPU Jateng akan mempersiapkan hal teknis yang menjadi tanggung jawabnya.
"Hal-hal teknis di antaranya seleksi penyelenggara yang harus kita ikuti ,perencanaan-perencanaan, sebelum undang-undang itu ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan MK," ujarnya.
Dikatakannya, KPU hanya menjalankan perintah dari pembuat undang-undang.
"Lagi-lagi KPU hanya melaksanakan namun pada prinsip teknisnya ada kekosongan kekuasaan hingga kebijakan pemerintah seperti apa itu ada di pembentuk undang-undang.
Kami hanya melaksanakan pesta demokrasinya saja," tuturnya.
Ia menuturkan, sumber anggaran pemilu serentak berdasarkan putusan MK berbeda dengan undang-undang sebelumnya.
Pada putusan MK, pemilu lokal maupun nasional ditanggung APBN.
"Kalau dulu pilkada itu kan bersumber dari hibah APBD, tentu ada beberapa tantangan yang harus kita sinkronisasikan supaya nanti perencanaanya itu sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Simpelnya kalau disuruh milih ya mending APBN semua,"ujarnya. (rtp)
Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pers Bersama Bangun Jateng
24 Anggota DPRD Brebes Mangkir Saat Paripurna HUT ke-80 RI, Agenda Dengarkan Pidato Kenegaraan |
![]() |
---|
Pemicu Remaja 20 Tahun Bunuh Neneknya di Blora: Keinginan Kuliah Tidak Direstui Ibu |
![]() |
---|
Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao |
![]() |
---|
Tampang Feri, Penagih Bank Titil Pembunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap: Dikeroyok Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.