Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pita Cukai 2025 Usung Tema Pesona Bunga Nusantara, Bea Cukai Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis desain terbaru pita cukai untuk tahun 2025 dengan tema Pesona Bunga Nusantara

Tayang:
Penulis: faisal affan | Editor: muslimah
Istimewa
PITA CUKAI 2025 - Petugas Bea Cukai sedang menunjukkan pita cukai 2025 bertema pesona bunga nusantara kepada peserta UMKM Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau di Ballroom Wakil Bupati Demak, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis desain terbaru pita cukai untuk tahun 2025 dengan tema Pesona Bunga Nusantara.

Tema tersebut menampilkan keindahan bunga-bunga khas Indonesia seperti Bunga Jepun Bali, Bunga Jeumpa, Anggrek Bulan, Anggrek Hitam, dan Bunga Cempaka Hutan Kasar.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Bea Cukai Semarang, Eka Pujiastuti, dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau bagi pelaku UMKM yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Rabu (2/7/2025) di Ballroom Wakil Bupati Demak.

“Setiap tahun desainnya diubah untuk menghindari pemalsuan,” jelas Eka.

Baca juga: Demak Dapat DBHCHT Rp59 Miliar, Akan Dimanfaatkan untuk Layanan Kesehatan dan Penegakan Hukum

Eka menegaskan bahwa cukai memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai pengendali konsumsi barang kena cukai dan sebagai sumber penerimaan negara.

Ia menyoroti pentingnya menjaga industri rokok legal agar tetap bertahan karena menyerap banyak tenaga kerja.

“Jika rokok ilegal marak, maka industri legal bisa mati dan terjadi PHK besar-besaran. Selain itu, rokok ilegal tidak terjamin dari sisi kebersihan dan kadar nikotinnya tidak diuji di laboratorium,” tambahnya.

Bupati Demak Eisti’anah yang turut hadir dalam kegiatan tersebut berpesan kepada para peserta sosialisasi, yang terdiri dari pelaku UMKM dan pedagang asongan, agar ikut berperan aktif dalam mendukung kampanye Gempur Rokok Ilegal.

“Saya berharap peserta sosialisasi bisa memahami ciri-ciri rokok legal dan ilegal, serta hanya menjual rokok berpita cukai resmi. Ini tidak hanya menjaga usaha tetap berjalan, tapi juga berkontribusi bagi negara dan daerah,” kata Eisti.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah terus berupaya menyalurkan manfaat DBHCHT dalam bentuk pembinaan UMKM, pelatihan usaha, bantuan alat produksi, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk pedagang kecil.

“Jika cukai dibayarkan dengan benar, manfaatnya akan kembali ke masyarakat. Mari kita jadi pedagang rokok yang cerdas, jujur, dan patuh aturan,” pungkasnya.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved