Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Tampang MR Artis Tampan yang Ancam Sebarkan Video Bugil Pacar Lelakinya: Motif Cemburu

Artis pria berinsial MR ditangkap polisi yang melakukan dugaan pemerasan pada pacar lelakinya.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
YOUTUBE
PERAS PACAR LELAKI - Tangkapan layar detik-detik MR artis sinetron diciduk karena dugaan pemerasan terhadap pacar sesama jenis. MR ditangkap saat sedang tidur di dalam mobil. 

TRIBUNJATENG.COM - Artis pria berinsial MR ditangkap polisi yang melakukan dugaan pemerasan pada pacar lelakinya.

MR diduga melakukan pemerasan dan mengancam akan menyebarkan video bugil pacar lelakinya.

Dalam video yang beredar, MR ditangkap oleh petugas Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

MR ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat.

Ia mengenakan kaos warna kuning saat ditangkap.

MR ditangkap saat bersembunyi di sebuah mobil rongsok di dekat pos kamling.

Dirinya sempat kabur dari kos dan bersembunyi di mobil rongsok.

Polisi berhasil menemukan MR setelah polisi berpakaian preman bertanya pada kelompok orang yang sedang duduk duduk di poas jaga wilayah Depok, Jawa Barat.

20250703_Artis_MR
ARTIS MR: Tampang artis pria MR yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman pada pacar lelakinya (IST)

MR tak bisa melawan dan langsung dibawa oleh petugas kepolisian.

Artis tersebut ditangkap setelah ada laporan korban.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

Ia mengatakan bahwa korban telah mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.

"Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer."

"Kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash," ujar Pengky dikutip dari Kompas.com

Pengky juga menjelaskan bahwa hubungan MR dan IMT adalah sepasang kekasih sesama jenis.

MR diduga melakukan pemerasan karena cemburu.

Ia merasa sakit hati melihat IMT bermesraan dengan pria lain di depannya.

"Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis," tambah Pengky.

Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dilansir dari sejumlah sumber, MR atau Muhammad Rendald Kadri merupakan artis pemeran figuran dalam sejumlah sinetron.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved