Polres Sragen
Kekerasan di Balik Atribut Perguruan Silat, Seorang Pemuda Jadi Korban di Sragen
Peristiwa kekerasan terjadi usai Aditya menghadiri acara pengesahan warga perguruan silat di wilayah tersebut.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Sebuah insiden kekerasan terjadi di Kabupaten Sragen.
Aditya Bagus Saputra (26), warga Sukodono, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda tak dikenal di sebuah warung makan di Dukuh Genengan, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono.
Peristiwa ini terjadi usai Aditya menghadiri acara pengesahan warga perguruan silat di wilayah tersebut.
Saat itu, Aditya sedang menikmati hidangan bersama istrinya sekitar pukul 03.30 WIB.
Tanpa disangka, beberapa pemuda dengan tudung kepala tiba-tiba menyerang mereka.
Aditya tak hanya dipukul dan ditendang, ia bahkan tersiram minyak goreng saat mencoba menyelamatkan diri dari amukan para pelaku.
Diduga kuat, motif di balik penyerangan ini adalah atribut pesilat dari salah satu perguruan yang dikenakan Aditya.
Beruntung, respons cepat dari Unit Resmob Polres Sragen yang bersinergi dengan Reskrim Polsek Sukodono dan Polsek Gesi segera membuahkan hasil.
Baca juga: Residivis Lintas Daerah, Spesialis Tukar Kunci Dibekuk Polres Sragen Usai Gasak Motor Belasan Kali
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga terduga pelaku berhasil diamankan di daerah Betek, Banyurip, Kecamatan Jenar.
Para pelaku yang ditangkap adalah Reza Widya Pratama (18), warga Kecamatan Tangen, yang diketahui memukul korban satu kali, pelaku anak E.P (16), seorang pelajar dari Desa Katelan, Tangen, yang memukul korban hingga tujuh kali, pelaku anak lainnya yakni B.S.S (14), seorang pelajar dari Desa Mlale, Jenar, yang menendang korban satu kali.
Sayangnya, satu pelaku lain berinisial Tejo masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Akibat pengeroyokan ini, Aditya mengalami luka lebam di punggung kanan, memar di perut kanan, dan lecet pada jempol kaki kiri.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian, tiga unit sepeda motor, dan dua helm.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui laporan resminya, menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan.
Para pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250707_Polres-Sragen_Kekerasan.jpg)