Polres Sragen
Kekerasan di Balik Atribut Perguruan Silat, Seorang Pemuda Jadi Korban di Sragen
Peristiwa kekerasan terjadi usai Aditya menghadiri acara pengesahan warga perguruan silat di wilayah tersebut.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi jika berlatar belakang perbedaan perguruan."
"Sragen harus aman bagi semua warga."
"Pelaku diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, " ujarnya.
Baca juga: Kapolres Dukung Rencana Pembentukan Laskar Mangkubumi: Sinergi Polri dan Pesilat Demi Sragen Aman
Hingga kini, Satuan Reskrim Polres Sragen masih terus memburu pelaku lain dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kelompok tertentu dalam insiden tragis ini.
Kapolres juga menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi damai dan semangat persaudaraan di antara anggota perguruan silat.
Ia mengimbau agar perbedaan seragam atau atribut tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan rasa kemanusiaan dan memicu kekerasan.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa semangat persaudaraan dan toleransi adalah fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai. (Laili S/***)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250707_Polres-Sragen_Kekerasan.jpg)