Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

BREAKING NEWS: Kades Jaten Karanganyar Berstatus Tersangka Penyalahgunaan Tanah Bengkok

Kepala Desa Jaten, Harga Satata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
TERSANGKA - Kades Jaten, Harga Satata digelandang ke mobil untuk ditahan di Rutan Polres Karanganyar, Selasa (8/7/2025). Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kepala Desa Jaten, Harga Satata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok. 

Kades tersebut telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (8/7/2025) sekira pukul 17.15.

Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sekira sepekan kembali ke Tanah Air seusai menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Kata-kata Bupati Pasca Soenarto Berstatus Tersangka Korupsi Proyek Masjid Madaniyah Karanganyar

Baca juga: Peran Soenarto ASN Pemkab Karanganyar, Tersangka Kelima Kasus Korupsi Proyek Agung Masjid Madaniyah

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Hartanto menyampaikan, Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan tanah bengkok. 

Ada 52 ruko yang dibangun tidak sesuai prosedur di tanah bengkok tersebut pada 2021.

"Yang seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut, namun dengan adanya perbutaan melawan hukum, desa mengalami kerugian," katanya kepada Tribunjateng.com di Kantor Kejari Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore.

Adapun sewa ruko tersebut nilainya Rp100 juta per ruko untuk jangka waktu 20 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terangnya, Kades tersebut mengembalikan uang ke kas desa sebesar Rp260 juta.

Lanjut Hartanto, uang tersebut dikembalikan tersangka saat hendak diperiksa di Kantor Kejari Karanganyar jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 terkait kerugian negara dan Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara dengan ancaman hukuman 1 sampai 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Karanganyar telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut baik itu penyewa, pihak kecamatan, desa, dinas terkait, dan investor.

Pihak investor dan desa dalam hal ini diwakili Kepala Desa ada perjanjian yang memiliki indikasi kuat melawan hukum.

Di sisi lain, sejak awal belum ada izin alih fungsi tanah bengkok serta seharusnya untuk pengelolaan investor kaitannya pendapatan desa ditentukan oleh Pemkab.

Pembangunan ruko tersebut dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan nilai anggaran Rp3,9 miliar sesuai dokumen pengerjaan.

Akan tetapi Kejari masih akan mengecek nilai kesesuaian tersebut.  (*)

Baca juga: Istri Menangis Peluk Soenarto ASN Pemkab Karanganyar, Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Baca juga: Duh, 4 SMP Negeri di Karanganyar Masih Kekurangan Siswa

Baca juga: Viral Influencer Pemalang Dukung LGBT, Bupati dan LDNU Kompak Minta Polisi Usut Tuntas

Baca juga: Pendaki Gunung Semeru Wajib Kenakan Gelang RFID, Statusnya Pinjam Tanpa Biaya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved