Berita Karanganyar
BREAKING NEWS: Kades Jaten Karanganyar Berstatus Tersangka Penyalahgunaan Tanah Bengkok
Kepala Desa Jaten, Harga Satata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kepala Desa Jaten, Harga Satata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok.
Kades tersebut telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (8/7/2025) sekira pukul 17.15.
Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sekira sepekan kembali ke Tanah Air seusai menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Kata-kata Bupati Pasca Soenarto Berstatus Tersangka Korupsi Proyek Masjid Madaniyah Karanganyar
Baca juga: Peran Soenarto ASN Pemkab Karanganyar, Tersangka Kelima Kasus Korupsi Proyek Agung Masjid Madaniyah
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Hartanto menyampaikan, Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan tanah bengkok.
Ada 52 ruko yang dibangun tidak sesuai prosedur di tanah bengkok tersebut pada 2021.
"Yang seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut, namun dengan adanya perbutaan melawan hukum, desa mengalami kerugian," katanya kepada Tribunjateng.com di Kantor Kejari Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore.
Adapun sewa ruko tersebut nilainya Rp100 juta per ruko untuk jangka waktu 20 tahun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terangnya, Kades tersebut mengembalikan uang ke kas desa sebesar Rp260 juta.
Lanjut Hartanto, uang tersebut dikembalikan tersangka saat hendak diperiksa di Kantor Kejari Karanganyar jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 terkait kerugian negara dan Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara dengan ancaman hukuman 1 sampai 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Karanganyar telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut baik itu penyewa, pihak kecamatan, desa, dinas terkait, dan investor.
Pihak investor dan desa dalam hal ini diwakili Kepala Desa ada perjanjian yang memiliki indikasi kuat melawan hukum.
Di sisi lain, sejak awal belum ada izin alih fungsi tanah bengkok serta seharusnya untuk pengelolaan investor kaitannya pendapatan desa ditentukan oleh Pemkab.
Pembangunan ruko tersebut dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan nilai anggaran Rp3,9 miliar sesuai dokumen pengerjaan.
Akan tetapi Kejari masih akan mengecek nilai kesesuaian tersebut. (*)
Baca juga: Istri Menangis Peluk Soenarto ASN Pemkab Karanganyar, Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Baca juga: Duh, 4 SMP Negeri di Karanganyar Masih Kekurangan Siswa
Baca juga: Viral Influencer Pemalang Dukung LGBT, Bupati dan LDNU Kompak Minta Polisi Usut Tuntas
Baca juga: Pendaki Gunung Semeru Wajib Kenakan Gelang RFID, Statusnya Pinjam Tanpa Biaya
Karanganyar
Korupsi Tanah Bengkok Karanganyar
Kades Jaten
Harga Satata
Pemkab Karanganyar
Kejari Karanganyar
Hartanto
TribunBreakingNews
Breakingnews
tribunjateng.com
tribun jateng
Tanah Bengkok Desa
ViralLokal
Korupsi Karanganyar
| Kawanan Pencuri Gasak 3 Motor dalam Semalam di Karanganyar |
|
|---|
| Kondisi Terkini Santri Tertimpa Rumah Joglo di Karanganyar, 2 Anak Akan Jalani Operasi di Kepala |
|
|---|
| Motif Pasien RSUD Kartini Karanganyar Lompat dari Lantai 3, Keluarga Lengah Sesaat |
|
|---|
| Keracunan Nasi Goreng MBG: Pemkab Karanganyar Tanggung Biaya Pengobatan, SPPG Kena Sanksi! |
|
|---|
| Curanmor di Karangpandan Karanganyar Terekam CCTV, Pencuri Turun dari Mobil Putih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.