Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PIP 2025

Orang Tua Wajib Tahu! Begini Cara Cek dan Cairkan Dana PIP 2025 Tahap 2

Panduan untuk orang tua soal pencairan PIP tahap 2 mulai Juli. Cek jadwal, jumlah bantuan, dan cara memastikan anak penerima.

Editor: Awaliyah P
pip.kemendikdasmen.go.id/home
PIP KAPAN CAIR?- Orang Tua Wajib Tahu! Begini Cara Cek dan Cairkan Dana PIP 2025 Tahap 2. Tangkapan layar pip.kemendikdasmen.go.id, diakses Selasa, (8/7/2025). 

Orang Tua Wajib Tahu! Begini Cara Cek dan Cairkan Dana PIP 2025 Tahap 2

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Memasuki tahap kedua di tahun 2025, dana PIP 2025 mulai cair pada Juli.

Bagi orang tua siswa, penting untuk mengetahui cara mengecek status pencairan dan bagaimana bantuan ini bisa digunakan secara tepat.

Baca juga: "Mbak, Wajah dan Leher Berdarah", Kata Penumpang Saat Widya Terkena Lemparan Batu di Kereta Sancaka

Bantuan ini diberikan langsung dalam bentuk uang tunai. Orang tua dapat memanfaatkannya untuk membeli seragam, alat tulis, buku pelajaran, tas, sepatu, serta kebutuhan transportasi harian anak ke sekolah.

Jadwal Lengkap Pencairan PIP 2025

Berdasarkan aturan resmi dari Kementerian Pendidikan, pencairan bantuan PIP tahun ini dibagi dalam tiga tahap waktu (termin):

Termin 1: Februari - April

Untuk siswa yang sudah terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei - September

Ini adalah periode pencairan untuk siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.

Tahap dua cair pada bulan Juli, jadi bulan ini menjadi waktu penting bagi pencairan termin kedua.

Termin 3: Oktober - Desember

Diperuntukkan bagi siswa yang masuk kategori termin satu dan dua, tapi belum menerima dana karena alasan teknis atau administrasi.

Pencairan dilakukan secara bertahap.

Waktu pencairan bisa berbeda antar sekolah atau daerah.

Karena itu, orang tua diminta aktif memantau informasi dari sekolah anak masing-masing.

Jumlah bantuan yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Berikut rinciannya:

SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)

SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)

Meskipun bantuan diberikan satu kali dalam setahun, pencairannya dibagi ke dalam beberapa tahap agar lebih terkontrol dan merata.

 
Kriteria Penerima PIP

Berikut kriteria utama siswa penerima PIP:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin

3. Anak yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)

4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

5. Yatim, piatu, atau yatim piatu di sekolah atau panti asuhan

6. Anak terdampak bencana atau konflik

7. Siswa putus sekolah yang kembali belajar

8. Anak dari orang tua korban PHK atau berada di lembaga pemasyarakatan

9. Anak dengan kebutuhan khusus atau korban musibah lainnya

10. Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal
 
Cek Status Penerima PIP?

Kemendikdasmen telah menyediakan situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id yang bisa diakses oleh siapa saja untuk melihat status penerima. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id

2. Klik menu "Cari Penerima PIP"

3. Masukkan NISN, NIK, dan Nama Lengkap anak

4. Klik tombol "Cari"

5. Status penerima dan informasi pencairan akan muncul

Situs ini merupakan bagian dari sistem pelacakan transparan bernama SIPINTAR.

Data penerima disajikan lengkap hingga ke tingkat sekolah dan diperbarui secara berkala. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved