Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Investor Solo Kucurkan Rp17 M untuk Eks Gedung Ngasirah Kudus: Ada Bioskop hingga Mie Gacoan

Eks Gedung Ngasirah Kudus akan disulap jadi pusat hiburan dan kuliner. Investasi Rp17 M digelontorkan investor asal Solo.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
TUNJUKAN GAMBAR - Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah menunjukkan gambar gedung rencana pemanfaatan lahan eks Gedung Ngasirah, Rabu (9/7/2025). PT Matahari Mas Putra tertatik berinvestasi senilai Rp 17 miliar untuk membangun gedung film atau bioskop, superindo, mie gacoan dan gedung pertemuan dengan jangka investasi hingga 30 tahun. 

Pemerintah Kabupaten Kudus juga terus menawarkan beberapa lahan atau bangunan milik pemerintah daerah yang bisa dimanfaatkan oleh para investor.

Termasuk lahan eks Matahari yang kini dikabarkan sudah dilirik beberapa investor untuk projek pembangunan rumah sakit eksekutif lengkap dengan fasilitas mall dan hotel dalam satu gedung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Harso Widodo menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan surat pengajuan pemanfaatan lahan eks Gedung Ngasirah dari PT Matahari Mas Putra untuk ditindaklanjuti bersama OPD terkait.

Setelah adanya rapat rencana investasi pemanfaatan lahan, diharapkan 99 persen bisa tereksekusi dan terlaksana.

Dalam artian, bangunan dan lahan yang selama ini belum termanfaatkan dengan baik, bisa dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Kata Harso, di dalam proses perijinan, tahapan yang dilakukan memastikan terkait kejelasan pemanfaatan tanah dimaksud apakah bangunan guna serah, guna serah bangun, atau dalam bentuk sewa murni.

Hal ini yang harus dilakukan pelaku usaha atau calon penyewa terkait kepastian untuk pemanfaatan ruang. Pelaku usaha diminta segera komunikasi dengan BPPKAD terkait mekanisme pemanfaatan lahan.

"Setelah mendapatkan kejelasan skema pemanfaatan lahan, selanjutnya ada beberapa hal yang harus dicukupi.

Pertama soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) akan kita bahas 17 Juli. Kerja cepat soal kepastian investasi di Kudus agar bisa segera eksekusi," jelasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Kudus sudah menginstruksikan bahwa dalam projek pemanfaatan lahan eks Gedung Ngasirah tidak boleh meninggalkan ikon sebagai gedung pertemuan.

Sehingga dari empat item rencana pemanfaatan, tetap ada item gedung pertemuan khusus di dalamnya.

Harso menyebut, lahan yang bakal digunakan keseluruhan berkisar kurang lebih 9.000-an meter persegi. Termasuk penataan gedung radio suara Kudus.

DPMPTSP bakal mengundang dinas dan instansi terkait pada 17 Juli mendatang, guna memastikan apa saja hal-hal yang harus disiapkan calon penyewa setelah mendapatkan hak pengelolaan lahan.

Termasuk eksisting bangunan dan ijin lingkungan yang juga menyesuaikan dengan beberapa hal yang ada di rencana pembangunan.

"Radio Suara Kudus akan ditaruh di depan, sarana penghubung di atas. Sepanjang PKKPR komplit, 20 hari selesai. Yaitu dalam rangka memperoleh kepastian bahwa lahan yang dimanfaatkan sesuai dengan pola ruang di Kabupaten Kudus.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved