Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

"Sudah Tampak Niat Jahatnya" Praktisi Hukum Komentari Lisa Mariana Mangkir dari Kasus Video Syur

Lisa Mariana dilaporkan terkait video syur. Praktisi hukum nilai ada niat jahat. Polisi kemungkinan akan lakukan jemput paksa.

Editor: Awaliyah P
KOLASE GRID ID/DEVI AGUSTIANA DAN YOUTUBE INTENS INVESTIGASI
LISA MARIANA MANGKIR - Lisa Mariana saat mendatangi Komnas Perempuan beberapa waktu yang lalu. Praktisi Hukum Komentari Lisa Mariana Mangkir dari Kasus Video Syur. 

"Sudah Tampak Niat Jahatnya" Praktisi Hukum Komentari Lisa Mariana Mangkir dari Kasus Video Syur

TRIBUNJATENG.COM - Belum selesai urusan dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana harus menghadapi kasus lain.

Ia dilaporkan atas kasus video syur, sebagai pemeran dan penyebar konten syur.

Kasus hukum Lisa Mariana bertambah rumit.

Baca juga: Akhirnya Damai, Kimberly Ryder Doakan Edward Akbar Segera Dapat Kerja: Biar Gak Dzolim Sama Anak

Setelah persoalan dengan Ridwan Kamil, kini selebgram itu dilaporkan atas dugaan penyebaran video syur.

Laporan tersebut masuk ke Polda Jawa Barat baru-baru ini.

Lisa disebut sebagai pemeran sekaligus pihak yang mendistribusikan video asusila tersebut.

Meski laporan sudah masuk, Lisa Mariana tampak santai.

Ia cuek dan tidak menunjukkan niat baik.

Pada panggilan pertama polisi yang dijadwalkan Jumat (11/7/2025), Lisa Mariana mangkir.

Tidak ada keterangan resmi dari pihaknya mengenai alasan ketidakhadirannya.

Sikap mangkir ini langsung mendapat sorotan dari kalangan hukum.

Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan komentar tegas mengenai kasus Lisa Mariana.

Baca juga: Lisa Mariana Bangga, "Ani-ani No, Simpanan Yes" Viral, Ternyata Ini Bedanya

Ia menilai ada niat jahat yang nyata dari Lisa.

Menurutnya, Lisa bukan hanya membuat video tersebut, tapi juga memperjualbelikannya untuk mendapat keuntungan.

"Sebenarnya kan dia tahu bahwasannya membuat video p*o, mengedarkan itu kan tentunya melanggar hukum."

"Tapi dia jual beli video p*o pengin dapat uang kan."

"Di situ, sudah tampak niat jahatnya secara sengaja," ujar Deolipa, Senin (14/7/2025), dikutip dari YouTube Cumicumi.

Deolipa menilai kasus ini masuk dalam dua undang-undang sekaligus.

Lisa berpotensi terjerat UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, distribusi video melalui internet memperkuat jeratan hukum terhadap Lisa.

"Kalau ini diperjualbelikan secara daring internet, masuk juga dalam UU ITE."

"Jadi ada dua UU yang menjerat dia. Pertama UU Pornografi, yang kedua UU ITE," jelas Deolipa.

Baca juga: Tak Main-main, Revelino Tuwasey Ancam Pisahkan Lisa Mariana & Anak: Kalau Perlu Jangan Ingat Ibunya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perbuatan Lisa Mariana jelas melanggar kedua UU tersebut.

Lisa tak hanya berperan sebagai pemeran dalam video, tapi juga sebagai pihak yang mendistribusikan konten asusila tersebut dalam berbagai bentuk media.

"Di mana dia sebagai pemerannya maupun konten-konten via disket, flashdisk, dijual-jualin begitu."

"Jadi masuk lah unsurnya dia itu. Dan berat," ungkap Deolipa.

Melihat sikap mangkir Lisa Mariana, Deolipa menyebut pihak kepolisian punya peluang besar untuk melakukan upaya paksa.

Bila Lisa kembali tidak hadir dalam panggilan kedua, proses hukum akan ditingkatkan.

"Oh iya langsung upaya paksa, jemput bawa namanya."

"Jadi dia kan dipanggil sebagai saksi kan. Jadi dia dibawa (polisi)."

Baca juga: Ketar-ketir? Lisa Mariana Datangi Komnas Perempuan Seusai Ridwan Kamil Berencana Gugat Balik Rp100 M

"Kalau nggak datang ya didatangin itu tempat tinggalnya, rumahnya di mana."

"Disamperin, ya dibawa dijemput sama pihak penyidik," ujar Deolipa.

Dengan mangkirnya Lisa Mariana di pemanggilan pertama, peluang penjemputan paksa kini terbuka lebar.

Apalagi, kasus ini termasuk serius dengan jeratan dua UU sekaligus.

Lisa Mariana kini dihadapkan pada ancaman proses hukum yang lebih berat dibanding kasus sebelumnya.

Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut proses pemanggilan kedua terhadap Lisa Mariana(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved