Berita Viral
Nasib ABG Joget Pacu Jalur di Atas Pajero yang Melaju di Jalan Tol, Ditindak Polisi
Viral sebuah video di media sosial yang merekam seorang remaja melakukan tren pacu jalur di atas mobil Pajero di jalan tol Lampung.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Viral sebuah video di media sosial yang merekam seorang remaja melakukan tren pacu jalur di atas mobil Pajero di jalan tol Lampung.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, seorang ABG berjenis kelamin laki-laki mengenakan kaus hitam dan bercelana pendek duduk di atas mobil jenis Pajero BE 193 DE.
Aksi pacu jalur itu dilakukan di Jalan Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Km 58B, atau arah Lampung Selatan pada Minggu (15/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Juarai MotoGP Jerman 2025, Marc Marquez Selebrasi Dengan Jogetan Pacu Jalur Aura Farming
Baca juga: Melly Mike, Penyanyi Amerika Terkenal Gegara Pacu Jalur akan Menyanyi Young Black and Rich di Riau
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra Gilang Kusuma mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan para pelaku tersebut.
Menurut Indra, para pelaku tergabung dalam komunitas mobil Pajero bernama Debgank Lampung.
"Kami minta mereka membuat surat dan video pernyataan permintaan maaf," kata Indra saat ditemui, Selasa (15/7/2025).
Sebanyak tiga orang kemudian membuat pernyataan permintaan maaf, yakni Nuriansyah, yang melakukan aksi pacu jalur di atas mobil.
Kemudian Arka, pemilik mobil BE 193 DE, dan Ardi Nafila, yang merupakan ketua komunitas Debgank Lampung.
Indra mengatakan, motif para pelaku ini hanya sekadar iseng untuk mengikuti tren pacu jalur yang saat ini viral hingga ke dunia internasional.
"Mereka juga pengen ikut tren juga," katanya. Akan tetapi, cara para pelaku tersebut sangat membahayakan, baik itu untuk para pelaku maupun pengguna jalan tol lainnya.
"Apa yang mereka lakukan tidak sesuai peraturan lalu lintas dan membahayakan kendaraan lain," katanya.
Indra mengimbau agar peristiwa itu tidak untuk ditiru.
Menurutnya, keselamatan berkendara harus memperhatikan peraturan lalu lintas serta keamanan pengendara lain.
Ditilang
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang maksimal kepada pelaku pacu jalur yang videonya viral di media sosial.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Debgank Lampung.
"Kita lakukan penegakan hukum berupa tilang, maksimal sebesar Rp 750.000, lalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya," katanya dalam konferensi pers di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/20256).
Indra menambahkan, para pelaku juga diwajibkan untuk membuat surat serta video permintaan maaf kepada masyarakat Lampung.
Mereka dikenakan Pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
"Pidana paling lama 3 bulan atau tilang paling banyak sebesar Rp 750.000," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Farida Faricha, Wakil Menteri Koperasi, Politikus PKB Asal Grobogan Jateng dan Alumni Unnes |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam Baru Gantikan Budi Gunawan, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
"Miskomunikasi" MTsN 2 Brebes Jelaskan Viral Angket Larangan Menuntut Jika Siswa Keracunan MBG |
![]() |
---|
"Tak Ada yang Salah" Klarifikasi Sekolah di Brebes Soal Angket Dilarang Menuntut Jika Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.