Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Beras Oplosan, Ini Standar Beras Premium Versi Pemerintah: Kadar Air Max 14 Persen

kriteria beras premium : Kadar butir utuh (beras kepala)    ≥ 85%, Butir patah (menir)    ≤ 14,5%, Kadar air    ≤ 14%, ... Beras oplosan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Wartakota
BERAS OPLOSAN- Viral Beras Oplosan, Ini Standar Beras Premium Versi Pemerintah  

 

Viral Beras Oplosan, Ini Standar Beras Premium Versi Pemerintah 

TRIBUNJATENG.COM – Praktik pengoplosan beras kembali menggemparkan publik setelah Kementerian Pertanian menemukan 212 merek beras berlabel premium tidak sesuai mutu.

Mayoritas tidak memenuhi syarat fisik dan mutu sebagaimana ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Peraturan Menteri Pertanian.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyamakan modus ini seperti menjual produk berkualitas rendah dengan kemasan mewah.

"Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/7/2025).

Dari hasil pengujian laboratorium terhadap 293 sampel, sebanyak 85,56 persen tidak memenuhi standar mutu, baik dari kadar air, jumlah butir patah, hingga pencampuran jenis. Pemerintah telah mengirimkan temuan ini ke Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

"Semuanya ini yang 212 merek, kami sudah kirim langsung ke pak Kapolri, kemudian Satgas Pangan, dan pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat," tegas Amran.


Kriteria Resmi Beras Premium (SNI 6128:2020 & Permentan 31/2017)

Beras premium adalah beras berkualitas tinggi dengan karakteristik sebagai berikut:

   kriteria beras premium :

  1. Kadar butir utuh (beras kepala)    ≥ 85 persen
  2. Butir patah (menir)    ≤ 14,5 persen
  3. Butir rusak/kuning/hampa    ≤ 0,5 %
  4. Kadar air    ≤ 14 %
  5. Kebersihan dari benda asing    ≤ 0,02 %
  6. Aroma dan warna    Putih cerah, tidak bau apek/kimia
  7. Kemasan    Wajib label PSAT, berat, asal produksi


Namun dalam praktiknya, oknum nakal mencampur beras kualitas rendah dan membungkusnya seolah-olah beras premium. Ini membuat konsumen tertipu harga dan mutu.


Kementan menegaskan pentingnya pengawasan dan edukasi konsumen. Masyarakat diminta hanya membeli beras berlabel resmi dan terdaftar di Badan Pangan Nasional. Apabila ada kejanggalan pada warna, tekstur, atau kemasan—segera laporkan ke dinas terkait.

Dengan penguatan regulasi dan kesadaran konsumen, diharapkan praktik pengoplosan bisa ditekan dan perlindungan konsumen terwujud.

 

Daftar 21 Merek Beras yang Diduga Oplosan:


1. Sania (Wilmar Group)

 

2. Sovia (Wilmar Group)

 

3. Fortune (Wilmar Group)

 

4. Siip – diedarkan di Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta (Wilmar Group)

 

5. Alfamidi Setra Pulen (PT Food Station Tjipinang Jaya)

 

6. Setra Ramos (PT Food Station Tjipinang Jaya)

 

7. Food Station – diedarkan di Aceh, Sulsel, Kalsel, Jabar (PT Food Station Tjipinang Jaya)

 

8. Raja Platinum (PT Belitang Panen Raya)

 

9. Raja Ultima – diedarkan di Jateng, Aceh, Jabar, Jabodetabek (PT Belitang Panen Raya)

 

10. Larisst (PT Unifood Candi Indonesia)

 

11. Leezaat – diedarkan di Jabodetabek, Jateng, Jabar (PT Unifood Candi Indonesia)

 

12. Topi Koki – diedarkan di Lampung, Jateng (PT Buyung Poetra Sembada Tbk)

 

13. Elephas Maximus (PT Bintang Terang Lestari Abadi)

 

14. Slyp Hummer – diedarkan di Sumut, Aceh (PT Bintang Terang Lestari Abadi)

 

15. Ayana – diedarkan di Yogyakarta, Jabodetabek (PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group)

 

16. Dua Koki (PT Subur Jaya Indotama)

 

17. Subur Jaya – diedarkan di Lampung (PT Subur Jaya Indotama)

 

18. Raja Udang (CV Bumi Jaya Sejati)

 

19. Kakak Adik – diedarkan di Lampung (CV Bumi Jaya Sejati)

 

20. Pandan Wangi BMW Citra (PT Jaya Utama Santikah)

 

21. Kepala Pandan Wangi – diedarkan di Jabodetabek (PT Jaya Utama Santikah)

 


Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan dan merek beras telah dipanggil ke Bareskrim untuk dimintai keterangan.


 “Lagi ditangani sama kepolisian, ada 212 merek dan perusahaan. Sekarang lagi dipanggil ke Bareskrim,” ungkapnya dalam kunjungan ke Desa Bentangan, Klaten, Minggu (13/7/2025).


Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menyusup hingga rak-rak supermarket dan minimarket, dengan kemasan beras seolah-olah premium. 


“Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim dan Satgas Pangan,” kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025). Ia menyebut, praktik pengoplosan ini merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun.

 


Menanggapi temuan ini, Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, menyerukan agar tidak ada kompromi terhadap pelaku pengoplosan. “Ini bukan sekadar soal bisnis, ini soal perut rakyat Indonesia. Kalau beras saja dipermainkan, maka nyawa dan kesejahteraan rakyat pun dipertaruhkan,” tegasnya, Senin (14/7/2025).


Legislator dari Fraksi NasDem itu meminta aparat hukum bergerak cepat demi menjaga kepercayaan masyarakat. “Kita harus bersihkan mafia pangan dari hulu ke hilir. Tidak boleh ada kompromi untuk pelaku yang sengaja merugikan negara dan menipu rakyat dengan produk beras yang tidak layak konsumsi,” tutupnya.

 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved