Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat Jadi Agen LPG dan Pangkalan Elpiji LPG Pertamina, Modal Mulai Rp 25 Juta!

masyarakat yang tertarik untuk menjadi bagian dari distribusi resmi LPG Pertamina, terdapat dua jalur yang bisa dipilih, yaitu menjadi agen LPG atau p

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN
ANTRE GAS 3KG - Syarat Jadi Agen LPG dan Pangkalan Elpiji LPG Pertamina, Modal Mulai Rp 25 Juta! 

 

Syarat Jadi Agen dan Pangkalan LPG Pertamina, Modal Mulai Rp 25 Juta


TRIBUNJATENG.COM — Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi bagian dari distribusi resmi LPG Pertamina, terdapat dua jalur yang bisa dipilih, yaitu menjadi agen LPG atau pangkalan LPG. Keduanya memiliki fungsi, syarat, dan modal yang berbeda.

Perbedaan Agen dan Pangkalan LPG
Agen gas LPG merupakan mitra distribusi Pertamina yang bertugas menyalurkan LPG dari depot ke pangkalan. Mereka wajib memiliki armada kendaraan seperti truk atau pickup untuk distribusi dan gudang yang memadai.

Sementara itu, pangkalan LPG adalah titik penyalur ke konsumen akhir, biasanya berada di lingkungan pemukiman atau pasar. Pangkalan mendapatkan pasokan LPG langsung dari agen dan harus terdaftar resmi.

 
Modal yang Dibutuhkan
Agen LPG

Modal awal diperkirakan sekitar Rp 100 juta.
Wajib memiliki truk distribusi dan lahan minimal 165 m⊃2;.
Harus berbadan usaha (PT atau Koperasi).


Pangkalan LPG

Modal awal sekitar Rp 25 juta, mencakup pembelian awal sekitar 100 tabung LPG dan isinya.
Wajib memiliki gudang penyimpanan untuk 100 tabung.
Pendaftaran dilakukan langsung ke agen terdekat.
 
Cara Mendaftar
Agen LPG mendaftar secara online melalui situs resmi: kemitraan.pertamina.com.
Pangkalan LPG mendaftar langsung ke agen LPG terdekat. Proses seleksi dan syarat tambahan biasanya ditentukan oleh pihak agen.
 
Syarat Jadi Agen LPG Pertamina
Calon agen LPG harus memenuhi beberapa ketentuan administratif dan teknis, antara lain:

Dokumen Awal:
Badan usaha berbentuk PT atau Koperasi.
Scan dokumen seperti:KTP
Akta pendirian badan usaha
NPWP perusahaan
Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan
Bukti saldo rekening perusahaan
Bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
Setelah Verifikasi, Harus Disiapkan:
Akta pendirian dan perubahan perusahaan yang sah.
NPWP dan surat referensi bank.
Izin usaha: SIUP, TDP, SITU/izin gangguan.
IMB untuk bangunan tempat usaha.
SKCK dari kepolisian untuk semua direktur dan komisaris.
Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan.
Daftar pangkalan mitra dan salinan kontrak kerja sama.
Surat pernyataan di atas materai tentang kesanggupan membiayai sarana dan menaati aturan Pertamina dan Pemda.
Pakta integritas dan surat keterangan penyalur LPG dari instansi terkait.
 
Bagi calon mitra yang telah memenuhi seluruh syarat dan lolos verifikasi, Pertamina akan menindaklanjuti kerja sama distribusi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika Anda berminat menjadi bagian dari jaringan resmi LPG Pertamina, pastikan semua dokumen dan modal yang dibutuhkan telah dipersiapkan dengan matang.

 
(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved