Berita Jateng
Ayah Bejat dari Semarang, Dikunjungi Anak Jelang Iduladha Malah Dicabuli dan Diancam
Seorang pria berinisial KY (38), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Seorang pria berinisial KY (38), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas XII di salah satu SMA di Kabupaten Kendal.
KY, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang keliling, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Semarang.
Kasus ini diungkap oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Semarang pada Kamis, 17 Juli 2025.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari hasil penanganan sejumlah kasus kriminal yang berhasil ditangani jajaran kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
“KY merupakan ayah kandung dari korban yang dalam sistem peradilan anak disebut sebagai ‘anak korban’.
Pelaku dan ibu korban telah bercerai sejak 2009, saat anak tersebut masih berusia sekitar satu tahun,” kata AKBP Ratna.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Juni 2025, menjelang perayaan Idul Adha.
Saat itu, anak yang tinggal bersama ibunya di Kabupaten Kendal meminta izin untuk mengunjungi rumah sang ayah di Kecamatan Bandungan guna merayakan libur Idul Adha.
Namun niat baik itu justru disalahgunakan oleh pelaku.
Saat rumah dalam keadaan sepi dan istri pelaku tidak berada di tempat, KY diduga mendekati dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya.
“Pelaku memanfaatkan momen ketika rumah sedang kosong untuk melakukan perbuatan tersebut.
Kejadian berlangsung siang hari saat korban sedang beristirahat,” imbuh AKBP Ratna.
Seusai kejadian, korban sempat mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Namun, karena merasa tertekan secara psikologis, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Semarang.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi, polisi menangkap KY di kediamannya pada 10 Juli 2025.
Atas kejahatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tangkap Pengedar Narkoba
Empat pelaku dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Semarang diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Semarang selama kurun waktu dua bulan terakhir.
Dari para pelaku, petugas menyita ribuan pil terlarang hingga sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025).
Dia mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Semarang.
"Dalam periode Juni hingga pertengahan Juli 2025, kami mengamankan empat pelaku.
Dua di antaranya pengedar obat terlarang golongan G dan dua lainnya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres.
Polisi telah menyita barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram, 2.192 butir pil berjenis Trihexyphenidyl, serta sembilan butir Alprazolam.
Satu di antara pelaku berinisial IS (26), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, ditangkap saat mengambil paket sabu di wilayah Bandungan.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 990 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan IS untuk dijual kembali.
"IS mengaku sabu seberat 0,5 gram itu akan digunakan bersama rekannya, V, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka memesannya secara patungan dari pengedar yang hanya dikenal oleh V," kata AKBP Ratna.
Pelaku lainnya, AR (45), warga Kecamatan Bawen, juga ditangkap saat membawa sabu seberat 0,5 gram.
Transaksi itu dilakukan dengan seorang pengedar yang dikenal AR saat mereka sama-sama menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.
“AR ini residivis, sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama, pada tahun 2018 dan 2023.
Dia kembali tertangkap dengan modus yang sama," ungkap Kapolres.
Kasus lainnya melibatkan DN (26), warga Kecamatan Bandungan, dan WS (30), warga Kabupaten Boyolali.
Keduanya diamankan dengan barang bukti 1.202 butir Trihexyphenidyl dan sembilan butir Alprazolam.
Obat tersebut mereka kemas dalam paket plastik berisi 10 butir untuk dijual kembali.
"Dari pengakuan mereka, obat-obatan itu didapat dari seorang pengedar yang kini masih buron.
Sebelum barang diedarkan, tim kami berhasil membekuk keduanya," ujar Kapolres.
Seluruh pelaku melakukan transaksi dengan pengedar tanpa pernah bertemu langsung.
Komunikasi dilakukan hanya melalui ponsel atau aplikasi pesan instan.
Sedangkan, plastik wadah narkoba dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
"Ini menjadi perhatian khusus kami.
Modus tanpa tatap muka ini mempersulit pelacakan, namun kami terus mendalami dan mengembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan yang lebih luas," tegas AKBP Ratna.
Kapolres menambahkan, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku penyalahgunaan obat-obatan dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba," pungkas dia. (Rez)
3,37 Ton Sampah Belum Terkelola Dengan Baik, Pemprov Jateng Upayakan Penyelesaian |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.