Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Buruh Pabrik Jepara Minta Keadilan ke Pemkab, Pekerja Ada yang Dilakban Mulutnya

Pekerja buruh pabrik di Kabupaten Jepara mendesak pemerintah bisa memberikan sanksi tegas kepada pelaku diduga

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
BURUH - Sekiranya 40 orang buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya juga saat mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara pada Kamis, (17/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pekerja buruh pabrik di Kabupaten Jepara mendesak pemerintah bisa memberikan sanksi tegas kepada pelaku diduga melakukan kekerasan hingga perundungan kepada rekannya yang bekerja di PT Jiale Indonesia Textile.


Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI PT Jiale Indonesia Textile, Danny Kusuma menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (12/6/2025) lalu. 


Diduga kekerasaan itu menimpa tiga orang yang menjadi korban perundungan dengan ditutup mulutnya menggunakan lakban pada saat jam kerja. 


Ia menyebutkan tiga buruh perempuan yang menjadi korban merupakan karyawan yang menjabat sebagai SPV (Supervisor). 


Sementara pelaku merupakan karyawan yang menjabat sebagai Chief. 


Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada tiga hari sebelum tindakan perundungan yaitu pada tanggal 9-10 Juni 2025, terdapat operator produksi yang izin keluar untuk mengurus ATM yang kadaluarsa. 


Akibatnya target produksi harian yang sudah ditetapkan tidak tercapai. 


"Di tanggal 12 (Juni), SPV ini dikumpulkan oleh Chief, ada tiga SPV yang pada saat itu dilakban mulutnya, dan mereka disuruh keliling land," kata Danny kepada Tribunjateng, Jumat (18/7/2025).


Setelah tindakan tersebut, pihaknya juga sudah sempat melakukan perundingan dengan pihak perusahaan selama dua kali. 


Namun hasilnya gagal mencapai kesepakatan.  


"Dari kami inginnya hukuman paling berat yaitu PHK, tapi dari manajemen perusahaan kekeh untuk diberi SP3. Sehingga kami mengajukan tripartit ke dinas," ungkapnya.


Satu di antara korban berinisial NS (37) bercerita bahwa sebagai karyawan dirinya merasa harga dirinya dilecehkan didepan karyawan lainnya. 


Tindakan yang  dialaminya juga sempat membuat ia merasa ketakutan. 


Ia mengungkapkan saat itu, dua rekannya sesama SPV selain mulutnya dilakban menggunakan lakban transparan berwarna putih, mereka juga diminta untuk berjalan dan berkeliling area land dengan panjang sekitar dua meter. 


"Terus waktu saya, saya sebenarnya takut tetapi saya ngga mau jalan. Lakbannya langsung saya buka, saya bilang ngga mau, karena malu," tuturnya. 


Merasa dilecehkan dan dirugikan, sekiranya 40 orang buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya juga telah mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara pada Kamis, (17/7/2025). 


Mereka datang untuk mengawal tindakan perundungan yang dialami oleh rekannya yang bekerja di PT Jiale Indonesia Textile. 


Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Muidz mengatakan kemarin pihaknya telah memanggil ke dua belah pihak untuk dimintai klarifikasi. 


Baik dari pihak pekerja maupun perusahaan yang diwakili oleh HRD. 


"Selanjutnya kita akan lakukan mediasi dengan memanggil para saksi untuk mendapatkan bukti-bukti lain yang mendukung aduan tersebut," ujarnya.


Dari hasil pemanggilan, pihaknya belum bisa memutuskan tindakan itu benar terjadi atau tidak.


Saat ini, pihaknya masih akan mendalami keterangan dari para saksi, termasuk juga pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan aduan tersebut. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved