Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok DJ AL Diincar Polisi dan Dinas Perlindungan Anak karena Viral Ajak Balita Isap Rokok Elektrik

Sebuah video yang menampilkan seorang pria dewasa diduga membiarkan balita mengisap vape (rokok elektrik) viral di media sosial.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA
ILUSTRASI VAPE - Seorang disc jockey (DJ) berinisial AL dikecam lantaran mengajak balita menghisap vape atau rokok elektrik. 

Ita juga menyatakan akan melibatkan pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.

"Ya pasti, karena kami punya Tim Gerak Cepat (TRC), jadi kami mau lihat dulu apa maunya dia," terang Ita.

"Apakah dia tau apa sebabnya kalau dia gituin anak-anak? Tidak boleh kan," lanjutnya.

Ita menegaskan, jika AL terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum.

"Terus kalau memang dia salah, kami akan proses. Makanya saya harus ketemu, sama-sama Dinas Kesehatan yang lebih paham dengan puskesmas wilayahnya. Kami harus tindak lanjuti," cetusnya.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana belum memberikan tanggapan terkait video viral tersebut.

Hal yang sama juga terjadi pada Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, yang membawahi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sementara itu, AL dalam unggahan insta story-nya memberikan klarifikasi terkait video viral tersebut.

Ia menyebut bahwa saat video itu direkam, dirinya tidak berdua saja dengan balita tersebut.

"But, cara pengambilan gambarnya seolah-olah aku cuman berdua, aku sama dia. Nah, itulah yang digiring sama media bahwa saya bla-bla-bla," ucapnya.

Kini DJ AL meminta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan usai ia didatangi langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, Sabtu lalu.

Ita menyampaikan, kasus tersebut ditangani dengan pendekatan perlindungan anak yang berorientasi pada pemulihan dan edukasi.


"Kami menyesalkan kejadian ini dan menegaskan bahwa segala bentuk pembiaran yang membahayakan anak, baik secara fisik maupun psikologis, tidak bisa dibenarkan," kata Ita dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

"Anak harus dilindungi dari paparan zat adiktif, eksploitasi, dan kelalaian pengasuhan," sambungnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved