Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral 20 Guru PPPK Baru Dilantik Ajukan Cerai, Deni: Mungkin Karena Perubahan Status

mencatat lonjakan signifikan permohonan izin cerai dari guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
net
ilustrasi 

Viral 20 Guru PPPK Baru Dilantik Ajukan Cerai, Deni: Mungkin Karena Perubahan Status


TRIBUNJATENG.COM- Fenomena tak biasa terjadi di lingkungan guru pemerintah di Kabupaten Blitar. 


Dalam enam bulan terakhir, Dinas Pendidikan setempat mencatat lonjakan signifikan permohonan izin cerai dari guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Uniknya, mayoritas dari mereka adalah perempuan.


Jika sepanjang tahun 2024 hanya ada sekitar 15 permohonan, maka hingga pertengahan 2025 jumlahnya telah meningkat menjadi 20 permohonan cerai.


 Angka ini membuat Dinas Pendidikan mulai mencermati apa yang memicu banyaknya guru memilih berpisah, terutama setelah berstatus ASN kontrak.


 "Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami," kata Deni Setiawan, Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, dikutip Rabu (23/7/2025).


IIa membenarkan bahwa tren ini mengalami kenaikan mencolok dalam waktu singkat.


Meski tak menyebutkan alasan pasti, Deni menduga perubahan kondisi ekonomi setelah menjadi PPPK bisa menjadi salah satu faktor pemicunya. 


Stabilitas finansial membuat beberapa guru merasa lebih mandiri dan siap menghadapi hidup baru tanpa pasangan.


Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru PPPK yang hendak bercerai wajib mengantongi izin kepala daerah (bupati) sebelum ada putusan resmi dari pengadilan agama. 


Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang diperbarui lewat PP 45 Tahun 1990.


 "Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun, maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," tegas Deni.

 


Jika aturan ini dilanggar, guru bisa dikenai sanksi disipliner, mulai dari teguran hingga penurunan pangkat. Kasus-kasus semacam ini biasanya diproses lebih lanjut oleh Inspektorat Daerah.

 


5 Alasan Utama Perceraian di Indonesia


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, berikut lima penyebab utama perceraian di Indonesia:


1. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus

 

2. Masalah ekonomi

 

3. Meninggalkan salah satu pihak

 

4. Kekerasan dalam rumah tangga

 

5. Judi

 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved