Benarkah Amplop Kondangan Akan Kena Pajak? Ini kata Ditjen Pajak
Benarkah uang hasil dari amplop kondangan dan hajatan akan kena pajak? Kabar ini dimunculkan salah seorang anggota DPR RI
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Benarkah uang hasil dari amplop kondangan dan hajatan akan kena pajak?
Kabar ini dimunculkan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun membantah kabar tersebut.
Baca juga: Pria Demak Paksa Anak Kandung Minum Air Kloset tiap Istri Tak Jawab Telepon, Videonya Viral
Mulanya, kabar ini mencuat dari Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam yang mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan.
Hal ini diungkapkan Mufti saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Saat itu, Mufti menyampaikan bahwa DJP Kemenkeu sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen badan usaha milik negara (BUMN) dialihkan ke BPI Danantara.
"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti.
Menanggapi komentar tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengatakan pihaknya tidak ada rencana untuk memungut pajak dari amplop kondangan.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, pernyataan tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Sebab, tidak semua kegiatan dapat dijadikan obyek pajak. Memang, dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi obyek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.
Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
Oleh karenanya, DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan langsung di acara hajatan.
"Kami tidak memiliki rencana untuk itu," tegasnya.
| BREAKING NEWS: Dalang Ki Anom Suroto Tutup Usia, Sempat Dirawat 4 Hari di RS Dr Oen |
|
|---|
| 2 WNI Jadi Korban Penikaman di Jepang, 1 Tewas dan 1 Luka Berat, Pelakunya Juga WNI |
|
|---|
| Gempa Terkini Kamis 23 Oktober 2025 Pagi Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap BMKG Klik di Sini |
|
|---|
| Santri 14 Tahun Terseret Arus dan Tenggelam di Saluran Irigasi Kebarongan, Tim SAR Lakukan Pencarian |
|
|---|
| Pagi Ini Semarang Macet Dimana-mana, Imbas Jalan Pantura Semarang-Demak Tergenang Banjir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.