Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Viral TPA Ilegal di Kawasan Brown Canyon, Pemkot Semarang Beri Tanggapan

Keluhan warga terkait adanya tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah ilegal viral di media sosial.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
idayatul rohmah
Wali Kota Semarang saat diwawancara awak media di Balai Kota Semarang, Kamis (24/7/2025). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keluhan warga terkait adanya tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah ilegal viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak tumpukan sampah dengan asap hitap mengepul di lokasi. Warganet menyebutkan, TPA diduga ilegal tersebut berada di Brown Canyon dan kondisi memprihatinkan itu sudah terjadi setahun lebih.

Brown Canyon sendiri berada di dekat kawasan Rowosari, Kecamatan Tembalang. Berjarak 13 kilometer dari kawasan Simpang Lima Semarang.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pihaknya berencana meninjau langsung lokasi pembuangan sampah diduga tersebut.

"Kita ke sana kali ya? Kalau ada teman-teman media mau ikut, ayo. Kita investigasi," kata Agustina mendengar informasi tersebut di Balai Kota Semarang, Kamis (24/7/2025).

Ia melanjutkan, dirinya juga bakal meminta Sekretaris Daerah (Sekda) serta Asisten Pemerintahan I untuk memanggil camat dan lurah setempat agar persoalan bisa dimitigasi lebih awal.

Agustina berharap kunjungan ke lokasi nantinya bisa menghasilkan solusi, bukan sekadar peninjauan.

"Kita mitigasi dulu supaya kita datang ke sana itu ada solusi. Siapa tahu pas saya mau datang kemudian sudah bersih," ungkap Agustina.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti menjelaskan, secara administratif kawasan Brown Canyon masuk wilayah Kabupaten Demak, dan sebagian besar pembuang sampah di lokasi tersebut diduga berasal dari wilayah Demak, bukan dari Kota Semarang.

"Mungkin kita perlu memberikan edukasi saja kepada masyarakat wilayah kita bahwa tidak boleh membuang sampah sembarangan," kata Arwita.

Sebagai upaya konkret, lanjutnya, DLH Kota Semarang berencana menambah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di berbagai kelurahan.

Pihaknya merencanakan menambahan minimal satu TPS di setiap kelurahan menjadi target jangka pendek.

"Rencananya kami akan membuat beberapa tambahan TPS, namun kami belum bisa menyampaikan tambahan TPS di mana. Namun kami akan menambah TPS minimal 1 TPS di setiap kelurahan," katanya.

Terkait wilayah Rowosari yang berada dekat dengan kawasan Brown Canyon, ia menyebut DLH akan memperketat pengawasan dan pengelolaan sampah di titik-titik rawan pembuangan liar.

Wilayah ini dinilai perlu penanganan khusus karena kedekatannya dengan perbatasan wilayah administrasi.

"Kami sudah berusaha melayani tiap titik di kota Semarang. Namun kita perlu perketat wilayah Rowosari untuk tindak lanjutnya supaya tidak ada buangan liar di sana," imbuhnya. (idy)

Baca juga: Dukung Kurikulum Cinta Kemenag RI, Rektor UIN Saizu: Pendidikan Harus Humanis dan Bermakna

Baca juga: Viral Aksi Pria Berpeci di Losari Brebes Jadi Pelaku Curanmor

Baca juga: Update Korupsi Pembangunan 52 Ruko di Tanah Bengkok Desa Jaten Karanganyar: Negara Rugi Rp9 Miliar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved