Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Hasil Rakor Lintas Sektoral BPBD Kabupaten Tegal Tetapkan Status Tanggap Darurat per 1 Agustus 2025

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektoral

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
BERI PAPARAN - Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Tegal M Afifudin saat memimpin sekaligus menyampaikan paparan saat berlangsung kegiatan rapat koordinasi lintas sektoral penanganan darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan berlokasi di aula BPBD setempat, Selasa (29/7/2025). Hasil rakor lintas sektoral kali ini semuanya sepakat menetapkan status Tanggap Darurat di Kabupaten Tegal per 1 Agustus 2025 sampai tiga bulan ke depan. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektoral penanganan darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan berlokasi di aula BPBD setempat, Selasa (29/7/2025). 


Rakor lintas sektoral kali ini diikuti stakeholder terkait seperti perwakilan dari tujuh kecamatan yang biasanya terdampak kekeringan. 


Adapun tujuh kecamatan yang menjadi langganan kekeringan dan sesuai kondisi terkini yaitu Kecamatan Jatinegara, Kedungbanteng, Balapulang, Suradadi, Warureja, Lebaksiu dan Pangkah. 


Beberapa hal yang dibahas dalam rakor seperti memetakan wilayah yang mulai terdampak kekeringan di desa mana saja. 


Kemudian disesuaikan dengan kekuatan yang dimiliki BPBD Kabupaten Tegal apakah masih mampu atau tidak, ketika dirasa mulai berkurang maka langkah selanjutnya melibatkan beberapa pelaku usaha. 


Harapannya bisa bergerak bersama agar tidak ada masyarakat di Kabupaten Tegal yang kekurangan air terutama untuk minum dan memasak. 


Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Tegal M Afifudin mengatakan, pihaknya juga melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal, Bank Jateng, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ayu, Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB), Lazisnu dan media. 


"Hasil rakor lintas sektoral kali ini kami sepakat menetapkan status Tanggap Darurat di Kabupaten Tegal per 1 Agustus 2025 sampai tiga bulan ke depan. Kami juga merencanakan aksi cepat tanggap untuk mengatasi masalah kekeringan ataupun yang berpotensi terjadi kebakaran lahan," jelas Afifudin, pada Tribunjateng.com.


Afifudin menambahkan, rencana aksi cepat penanganan darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tegal seperti penambahan armada tangki air. 


Selain itu penetapan posko air bersih di tiap kecamatan di Kabupaten Tegal bearti sebanyak 18 posko. 


Kemudian membangun koordinasi lintas instansi seperti BPBD, PMI, Dinas KP Tan, Dinas Kesehatan, TNI-Polri, Dinas Sosial dan lain-lain.


Mengenai status Tanggap Darurat yang rencananya ditetapkan per 1 Agustus 2025, menurut Afifudin nantinya diperkuat dengan Surat Keputusan atau SK Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman.


"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan air dan lahan yang berpotensi terjadi kebakaran," ujar Afifudin. 


Sementara itu Staf PMI Kabupaten Tegal Latifah yang hadir pada rakor lintas sektoral menyampaikan, pihaknya per Senin (28/7/2025) masuk hari ketujuh distribusi air bersih ke beberapa wilayah terdampak kekeringan. 


Selama tujuh hari total 128 ribu liter atau setara 24 tangki air bersih yang sudah didistribusikan PMI Kabupaten Tegal ke empat kecamatan dan lima desa. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved