Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Cemburu Lihat Pesan Pria Lain, Mahasiswa Ini Aniaya Pacar hingga Babak Belur

Seorang mahasiswa berinisial MMA (25) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan hukum

Editor: muh radlis
IST
ANIAYA PACAR - Seorang mahasiswa di Mamuju Sulawesi Barat berinisial MMA ditangkap polisi lantaran menganiaya pacarnya. Dok IST 

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sebelumnya diberitakan, MAA ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025).

Ia ditangkap setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.

Keterangan polisi, MAA diduga menganiaya korban insial SR karena cemburu. 

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay kemarin.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved