Berita Kriminal
Cemburu Lihat Pesan Pria Lain, Mahasiswa Ini Aniaya Pacar hingga Babak Belur
Seorang mahasiswa berinisial MMA (25) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan hukum
Editor:
muh radlis
IST
ANIAYA PACAR - Seorang mahasiswa di Mamuju Sulawesi Barat berinisial MMA ditangkap polisi lantaran menganiaya pacarnya. Dok IST
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya diberitakan, MAA ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025).
Ia ditangkap setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.
Keterangan polisi, MAA diduga menganiaya korban insial SR karena cemburu.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay kemarin.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Berita Terkait:#Berita Kriminal
| Tampang Khanifudin Anggota DPRD Kebumen dari PDIP Tipu dan Jual Tanah Milik Kakek 70 Tahun |
|
|---|
| Pelaku Curanmor di Tegal Tak Kapok 3 Masuk Penjara, Curi Motor di Depan Toko Kepergok Warga |
|
|---|
| Anggota DPRD Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil, Berdalih Tak Terima Uangnya |
|
|---|
| Bukan Prestasi, Anggota DPRD dari PAN Ini Malah Koleksi Kasus, dari Narkoba hingga Bakar Mobil Orang |
|
|---|
| Berawal dari Cekcok Musik Bersuara Keras, Mertua dan Menantunya Tewas Ditikam Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/2025073_penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.