Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

"Kalau Bisa Nanti Diputus Bebas" Respons Kuasa Hukum Mbak Ita Setelah Mendengar Tuntutan Jaksa

Terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang agenda tuntutan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / Iwan Arifianto
SIDANG TUNTUTAN - Kedua terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang agenda tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025).

Dalam persidangan itu, Ita dituntut 6 tahun penjara sedangkan Alwin dituntut dengan ebih berat yakni 8 tahun penjara.

"Terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara Terdakwa dua Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Dedi Mulyadi Copot Kepala Sekolah yang Nekat Gelar Study Tour: Cukup di Kota Masing-masing

Baca juga: Admin Akun Instagram Dinas Kegelapan Dilaporkan ke Polres Semarang, Dituding Sebarkan Hoaks

Baca juga: Jeritan Orang Tua di Balik Atap Roboh SDN Kawengen 02 Semarang, Anak Lelah dan Ngaji Terlantar

Ita juga dituntut jaksa membayar ganti rugi negara sebesar Rp683 juta. Ketika terdakwa tidak membayar maka harta benda akan disita atau pengganti pidana selama 1 tahun.

Aturan serupa dikenakan untuk terdakwa Alwin. Perbedaannya Alwin diminta oleh jaksa membayar kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Alwin saat mangkir membayar maka akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

"Kewajiban membayar kerugian negara itu paling lambat  1 bulan selepas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," terang Jaksa.

Jaksa dalam sidang tuntutan tersebut membacakan dokumen tuntutan sebanyak 1.741  halaman.

Namun, ada beberapa lembar halaman dianggap dibacakan. Jaksa sampai butuh waktu hampir 4 jam untuk membacakan dakwaan yang dilakukan secara bergantian. 

Dokumen tersebut berisi 3 pokok dakwaan meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.  Alwin diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono.

Dakwaan berikutnya berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Deka Sari, Rachmat Utama Djangkar.

Martono dan Djangkar ikut pula dicocok oleh KPK dengan persidangan yang dilakukan terpisah.

Selain itu, jaksa merincikan pula terkait uang yang diterima oleh kedua terdakwa dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari sebesar Rp1 miliar yang sudah dikembalikan oleh para terdakwa ke saksi dalam bentuk dolar Singapura.

Uang yang dikembalikan dari para terdakwa bersumber dari Iuran Kebersamaan yakni penyisihan uang dari pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali. 

"Kedua terdakwa terbukti telah menyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi tersebut," beber Yunawarto.

Dari dakwaan itu, Yunawarto merinci terdakwa terbukti melanggar Pasal  Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved