Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Bantah Cemarkan Nama Hotman Paris: Cuma Bantu Iqlima

semua unggahan Razman adalah bagian dari pembelaan terhadap kliennya, Iqlima Kim. “Posting-an tersebut atas permintaan Iqlima Kim sendiri.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Iqlima Kim didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution di Kantornya di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2022). 

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Bantah Cemarkan Nama Hotman Paris: Cuma Bantu Iqlima

TRIBUNJATENG.COM – Pengacara Razman Arif Nasution menghadapi tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. 

Sidang pledoi atau nota pembelaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025).

Dalam sidang tersebut, Razman bersama tim kuasa hukumnya membantah keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun unggahan Razman yang secara langsung menuduh Hotman Paris terlibat dalam kasus pelecehan, seperti yang dilaporkan ke polisi.

“Tidak ada satu katapun Pak Razman menyampaikan tuduhan langsung kepada Hotman Paris. Semua kata-kata diawali dengan dugaan, jangan-jangan. Itu praduga tak bersalah,” ujar kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (30/7/2025).

 

Bermula dari Pengakuan Iqlima Kim

Kasus ini bermula saat Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, menyampaikan dugaan pelecehan seksual kepada Razman. 

Saat itu Razman bertindak sebagai kuasa hukum Iqlima. Namun, informasi itu tidak dibawa ke jalur hukum, melainkan disampaikan melalui sejumlah unggahan di media sosial Razman.

Delapan unggahan tersebut dianggap menyerang reputasi Hotman, hingga akhirnya Razman dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.

 Ia didakwa melanggar UU ITE serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Rahmad Riadi menegaskan, unggahan-unggahan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik karena bersifat spekulatif dan bukan tuduhan pasti.

 


“Atas Permintaan Klien”

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa semua unggahan Razman adalah bagian dari pembelaan terhadap kliennya, Iqlima Kim.

“Posting-an tersebut atas permintaan Iqlima Kim sendiri. Artinya, Pak Razman memiliki kuasa untuk melakukan posting-an itu,” tegas Rahmad.

Dengan pledoi ini, pihak Razman berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta yang ada dan menjatuhkan putusan yang adil. Jika denda sebesar Rp200 juta tidak dibayar, maka Razman akan menjalani hukuman tambahan empat bulan kurungan.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved