Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Parkir Masjid Agung Demak

"Sudah Sesuai Perda" Penjelasan Dishub Soal Viral Tarif Parkir Masjid Agung Demak Rp 50 Ribu

Viral di media sosial seorang sopir minibus HiAce mengeluhkan tarif parkir sebesar Rp 50.000 tanpa karcis di kawasan Masjid Agung Demak. 

Penulis: faisal affan | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Fasal Affan
PARKIR MASJID AGUNG DEMAK - Suasana area parkir di depan Masjid Agung Demak, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK — Viral di media sosial seorang sopir minibus HiAce mengeluhkan tarif parkir sebesar Rp 50.000 tanpa karcis di kawasan Masjid Agung Demak

Keluhan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang kemudian jadi sorotan di media sosial.

Video tersebut kemudian dimention ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Baca juga: Curhat Sopir Hiace Ditarik Parkir Rp 50 Ribu di Masjid Agung Demak, Minta Karcis Jadi Rp 65 Ribu

Baca juga: Kisah Hafiz, Dokter Spesialis THT Tinggal di Kolong Jembatan Demak Setelah Ibu, Istri dan Anak Tewas

Dalam video berdurasi singkat itu, sopir tersebut menyatakan keberatan karena tarif parkir dinilai terlalu mahal dan tidak disertai dengan karcis resmi.

Ia juga menyebut bahwa petugas yang menarik retribusi mengenakan seragam Dinas Perhubungan (Dishub).

“Tolong Pak Gub, Pak Ahmad Luthfi, kasihan sopir-sopir kalau seperti ini.

Saya bawa HiAce muat 14 orang, ditarik Rp 50.000. Minta karcis, malah dibilang kalau pakai karcis jadi Rp 65.000. Parahnya lagi yang narik itu Dishub,” ucap sopir dalam video.

Tim tribunjateng.com kemudian mencoba menggali informasi yang sebenarnya di lapangan.

Saat bertemu dengan Agung Ari Susanto, seorang petugas Dinas Perhubungan yang sedang piket mengatakan tarif parkir yang dibebankan sudah sesuai dengan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023.

"Saat itu memang saya pas tidak ada di lokasi. Jadi sebenarnya tarif parkir itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023.

 Jangan terus dituduh kami melakukan pungli. Memang tarif parkirnya segitu," jelasnya saat ditemui, Rabu (30/7/2025).

Agung menambahkan, tarif parkir untuk bus kecil, elf, dan sejenisnya dipatok Rp 50 ribu.

Adapun untuk bus sedang dan angkutan barang kena tarif parkir Rp 75 ribu.

Sedangkan untuk bus besar kena tarif Rp 100 ribu.

"Khusus untuk motor retribusi parkirnya Rp 2 ribu dan mobil Rp 10 ribu.

Biaya parkir yang dibebankan sudah termasuk dengan tiket masuk Masjid Agung Demak," tegasnya.

Namun Agung mengaku tidak semua kendaraan dibebankan tarif parkir yang sesuai ketentuan, apabila hanya akan menjalankan ibadah sholat lima waktu.

"Kami memberikan kelonggaran apabila memang hanya untuk sekadar sholat. Tapi kalau untuk berwisata religi, tarif parkirnya sesuai yang sudah diatur," tambahnya.

Agung pun sempat bercerita saat menarik tarif parkir, ia mendapatkan ancaman dari pengunjung Masjid Agung Demak. Bahkan ia sempat diancam dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya ada juga yang begini bahkan sempat diancam dilaporkan polisi.

Saya tetap bersikukuh bahwa tarif ini sudah sesuai ketentuan. Bukan kami yang sengaja mengada-ngada," terang Agung.

Senada dengan Agung, Sekretaris Dishub Demak, Sugiharto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman.

Ia menyebut, saat kejadian, kondisi parkiran sedang ramai dan karcis parkir sedang dalam proses pengambilan.

“Kebetulan saat itu kondisi sedang ramai, dan karcisnya pas habis. Petugas sedang mengambil karcis, namun video sudah lebih dulu tersebar,” jelas Sugiharto

Meski demikian, Sugiharto menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berjanji akan meningkatkan edukasi kepada petugas lapangan agar lebih komunikatif kepada para pengguna jasa parkir.

“Dari Dishub kita akan memberikan pembinaan kepada petugas piket agar menyampaikan informasi tentang retribusi secara jelas kepada sopir atau pengguna jasa parkir,” pungkasnya.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved