Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Begini Cara Menjadi Perangkat Desa, Cek Syarat dan Prosedurnya

Dengan gaji pokok dan seluruh tunjangan, total penghasilan bulanan masing-masing aparat desa minimal adalah: Kepala Desa: Rp 3.526.640..perangkat desa

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gemini
Begini Cara Menjadi Perangkat Desa, Cek Syarat dan Prosedurnya 

Begini Cara Menjadi Perangkat Desa, Cek Syarat dan Prosedurnya

TRIBUNJATENG.COM – Ingin berkarier sebagai perangkat desa? Kini, proses rekrutmen perangkat desa dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Warga yang memenuhi kualifikasi memiliki kesempatan untuk mengisi posisi penting di pemerintahan desa, seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), hingga Kepala Dusun.

Syarat Umum

Mengacu pada Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar:

Warga negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun

Pendidikan minimal SMA atau sederajat

Terdaftar sebagai penduduk desa dan tinggal di desa setempat paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran

Sehat jasmani dan rohani

Bebas dari penyalahgunaan narkoba

Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun

Tidak sedang menjabat sebagai anggota BPD, ASN, TNI, Polri, atau pengurus partai politik


Prosedur Pendaftaran

Pemerintah desa akan mengumumkan secara terbuka apabila terdapat kekosongan jabatan perangkat desa. Pengumuman disampaikan melalui papan informasi desa atau media sosial resmi.

Pelamar wajib menyerahkan sejumlah berkas administrasi seperti fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir yang dilegalisir, surat lamaran, surat keterangan sehat, SKCK dari kepolisian, serta surat bebas narkoba.

Setelah itu, pelamar akan mengikuti tahapan seleksi yang meliputi ujian tertulis, tes komputer, dan/atau wawancara. Penilaian dilakukan oleh panitia pengangkatan perangkat desa, yang dapat bekerja sama dengan pihak ketiga seperti perguruan tinggi.

 

Pelantikan

Calon perangkat desa yang dinyatakan lolos akan dilantik secara resmi oleh kepala desa melalui Surat Keputusan (SK). Masa jabatan perangkat desa tidak dibatasi waktu, namun bisa diberhentikan apabila melanggar ketentuan hukum atau tidak menjalankan tugas dengan baik.

 

 

 

 

 

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Jawa Tengah, Minimal Rp 2,7 Juta

 

  Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mulai berlaku 1 Januari 2025, penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa kini mengalami penyesuaian lebih tinggi dibandingkan gaji pokok PNS golongan II/a.

1. Gaji Pokok Minimal

Kepala Desa: Minimal Rp 2.426.640 per bulan (setara 120  persen gaji PNS golongan II/a).

Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420 per bulan (110  persen PNS II/a).

Perangkat Desa lainnya: Minimal Rp 2.022.200 per bulan (100  persen PNS II/a).

 

 

2. Tunjangan 

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019 pasal 100 ayat (1), perangkat desa berhak mendapatkan 4 jenis tunjangan bulanan:

Tunjangan Jabatan: Kepala Desa Rp 500.000; Sekretaris Rp 450.000; Perangkat Rp 400.000

Tunjangan Kinerja: Kepala Desa Rp 300.000; Sekretaris Rp 250.000; Perangkat Rp 200.000

Tunjangan Kesejahteraan: Kepala Desa Rp 200.000; Sekretaris Rp 150.000; Perangkat Rp 100.000

Tunjangan Lainnya: Kepala Desa Rp 100.000; Sekretaris Rp 75.000; Perangkat Rp 50.000

 

 

3. Penghasilan Total Per Bulan

Dengan gaji pokok dan seluruh tunjangan, total penghasilan bulanan masing-masing aparat desa minimal adalah:

Kepala Desa: Rp 3.526.640

Sekretaris Desa: Rp 3.149.420

Perangkat Desa Lainnya: Rp 2.772.200

 

 

4. Pendanaan dari APBDesa

Seluruh besaran gaji dan tunjangan diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDesa. Maksimal 30 % APBDesa boleh digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, sedangkan 70 % sisanya diperuntukkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

5. Di Beberapa Daerah Bisa Lebih Tinggi

Beberapa pemerintah daerah, termasuk di Jawa Barat, memiliki kebijakan mempertinggi standar honor aparatur desa. Ada wacana untuk mengatur agar gaji kepala desa paling sedikit setara atau bahkan melebihi UMK setempat (minimal Rp 5 juta per bulan) sesuai keinginan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

 

6. Gaji Perangkat Desa Bisa Melebihi PNS

Sebagai hasil perhitungan gaji pokok dan tunjangan, total penghasilan aparatur desa (termasuk perangkat dan BPD) di Jawa Tengah dapat melampaui penghasilan PNS golongan II/a. Hal ini dinilai sebagai kompensasi atas tanggung jawab pelayanan publik dan tuntutan di tingkat lokal.

 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved