Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

"Jangan Sentuh Saya!" Nikita Mirzani Bentak dan Tepis Tangan Jaksa, Menolak Pakai Rompi Tahanan

Inilah detik-detik ketegangan yang mewarnai persidangan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025).

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/Hanifah Salsabila
MENOLAK PETUGAS - Tangkapan layar saat Nikita Mirzani menolak dibawa petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kembali ke ruang tahanan setelah sidang pemeriksaan saksi ditutup, Kamis (31/7/2025). Penolakan itu buntut permintaan Nikita tidak digubrik hakim dalam persidangan itu. 

Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap pemilik produk kecantikan, dokter Reza Gladys, bersama asistennya Ismail Marzuki.

Dalam dakwaan jaksa, Nikita disebut memanfaatkan akun TikTok miliknya untuk menyebarkan pernyataan yang menjatuhkan produk Glafidsya milik Reza.

Yang mana menyebutnya mengandung zat yang bisa memicu kanker kulit.

Aksi itu berujung pada permintaan uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar, yang akhirnya dinegosiasikan menjadi Rp4 miliar.

Reza terpaksa memberikan uang tersebut karena takut reputasi dan bisnisnya hancur.

Merasa diperas, Reza pun melaporkan Nikita ke polisi.

Menurut jaksa, tindakan Nikita Mirzani masuk kategori sengaja mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran nama baik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Momen Nikita Ngamuk di Sidang: Tolak Pakai Rompi Tahanan hingga Bentak Jaksa"

Baca juga: Mahasiswa FEB UMP Sabet Juara II di Ajang Internasional di Malaysia

Baca juga: Bupati Batang Relokasi PKL demi Atasi Banjir dan Macet di Jalan Patimura

Baca juga: RSJ Semarang Dibanjiri Pasien ODGJ, Ternyata Dampak dari PHK di Jateng Tertinggi Nasional

Baca juga: Klarifikasi Jokowi Soal Kabar Tuduh SBY Sebagai Dalang Ijazah Palsu

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved