Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta

Dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI pada tanggal 17 Agustus mendatang, warga berbondong-bondong mempersiapkan atribut Kemerdekaan

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi

Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta

TRIBUNJATENG.COM- Dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI pada tanggal 17 Agustus mendatang, warga berbondong-bondong mempersiapkan atribut Kemerdekaan mulai dari memperindah jalanan, memasang ornamen pada tiang-tiang lampu jalanan hingga mempersiapkan Bendera Merah Putih.

Pemerintah bahkan dari tahun ke tahun telah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 sebagai bagian dari peringatan HUT Ke-80 RI.

Baca juga: Harga Lakban Kuning di Misteri Kematian Arya Daru, Sempat Dibeli Korban untuk Hal Ini

Baca juga: Erika Carlina Lahiran, DJ Panda Unggah Foto Ini dan Tulis Pesan untuk Raxy

Baca juga: Ayah Erika Carlina Diserbu Warganet Setelah Singgung Kehamilan Anaknya dengan Sosok Bunda Maria

Baca juga: Unggah Momen Lahiran, Erika Ungkap Nama Sang Anak, Ini Arti di Baliknya

Dikutip dalam surat edaran tersebut berbunyi kalimat:

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025," bunyi kutipan tersebut kepada seluruh kementerian, lembaga hingga masyarakat umum.

Berdasarkan aturan terkait penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus di lingkungan masing-masing.

Pada peringatan tertenttu seperti Bulan Kemerdekaan, pengibaran dapat dilakukan sepanjang bulan, sesuai arahan pemerintah.

Pengibaran dilakukan pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat dan harus disertai dengan penerangan jika dilakukan pada malam hari dalam rangkaian acara tertentu.

Kondisi bendera harus baik, tidak kusam, sobek ataupun luntur.

Posisi dan ukuran pemasangan wajib proporsional dan tidak menyentuh tanah maupun air dan tidak dipasang sembarangan yang bisa merendahkan martabatnya.

Berikut cara pemasangan bendera sesuai dengan UU:

  • Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih juga memiliki aturan bersifat protokoler dalam praktik pengibarannya.
  • Di tiang dengan posisi lebih tinggi dari bendera-bendera lainnya jika dikibarkan bersama dengan simbol organisasi maupun lembaga lainnya.
  • Hanya terdapat satu Bendera Merah Putih di setiap satu tiang.
  • Diiringi penghormatan saat pengibaran dan penurunan bendera dalam upacara resmi yang dilakukan.
  • Dalam upacara yang dilakukansecara non formal seperti pemasangan di rumah cukup dilakukan dengan sikap hormat atau hening sejenak dalam bentuk penghargaan.

Berikut beberapa hal yang dilarang dan harus dihindari dalam memperlakukan Bendera Merah Putih:

  • Mencetak tulisan, gambar maupun simbol pada Bendera Merah Putih.
  • Menggunakan bendera untuk iklan komersial, dekorasi meja, kursi maupun perlengkapan yang dianggap tidak pantas.
  • Mengenakan bendera sebagai pakaian maupun aksesori.
  • Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam memperlakukan Bendera Merah Putih bisa terancam sanksi pidana yang telah tercantum pada Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved