Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Keputusan Final! Pemkab Jepara Tidak Memberikan Izin Investasi Peternakan Babi

Pemkab Jepara secara tegas telah memutuskan untuk tidak akan memberikan izin peternakan babi di Kabupaten Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
SURAT KEPUTUSAN - Pengurus PCNU Kabupaten Jepara menyerahkan surat keputusan terkait penolakan rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo di Gedung NU, Senin (4/8/2025). Pemkab Jepara pun sepakat dan dipastikan tidak akan memberikan izin terhadap investasi tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara secara tegas tidak akan memberikan izin peternakan babi di Kabupaten Jepara.

Diketahui, wacana investasi pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara sempat menghebohkan di sosial media.

Keresahan itu membuat tokoh agama di Kabupaten Jepara, khususnya umat muslim mengambil sikap tegas untuk membuat surat keputusan rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara itu.

Dalam surat keputusan tersebut berisikan sebagai berikut.

Baca juga: Investasi Jawa Tengah Melejit: Realisasi Capai Rp 45,58 Triliun, Terbanyak Masih di Pantura!

Baca juga: Jalan Provinsi di Jepara Hampir Sempurna: Gubernur Ahmad Luthfi Klaim Perbaikan Mencapai 97 Persen

Berdasarkan Musyawarah Bahtsul Masa’il PCNU Kabupaten Jepara pada Ahad, 09 Shafar 1447 H (3 Agustus 2025), dihadiri Syuriyah, Tanfidziyah, dan LBM PCNU, di Gedung PCNU Kabupaten Jepara tentang rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara, disepakati dan diputuskan:

Pertama, kebijakan pemerintah (tasharruf al imam) wajib didasarkan pada kemaslahatan yang nyata baik secara duniawi maupun ukhrawi.

Kedua, kemaslahatan duniawi tidak boleh mengalahkan kemaslahatan ukhrawi. 

Jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka kemaslahatan ukhrawi harus diutamakan.

Ketiga, manfaat yang diperoleh dari sumber haram tidak dapat dijadikan landasan pembangunan daerah yang religius.

Keempat, penyerapan tenaga kerja lokal dapat menimbulkan permasalahan baru terkait hukum penghasilan dari usaha 
haram.

Kelima, potensi keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah merupakan bentuk bahaya (dloror) yang nyata.

Keenam, kebijakan yang melukai nilai-nilai keagamaan masyarakat berisiko memicu kegaduhan sosial.

Berdasarkan poin-poin itu, perizinan pendirian peternakan babi tidak diperbolehkan, karena tidak terdapat alasan syar’i yang membenarkan dan berpotensi menimbulkan kemudaratan yang besar.

Selanjutnya PCNU Kabupaten Jepara memberi rekomendasi kepada Pemkab Jepara untuk tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara.

Termasuk juga usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved