TNI Klarifikasi Disebut Halangi Polda Saat Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
Markas Besar TNI menegaskan bahwa penempatan prajurit di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan bagian
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TNI Klarifikasi Disebut Halangi Polda Saat Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
TRIBUNJATENG.COM- Markas Besar TNI menegaskan bahwa penempatan prajurit di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas resmi.
Penjagaan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang hingga kini masih berlaku.
Penempatan prajurit dilakukan sebagai
bentuk dukungan terhadap institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, termasuk pengamanan terhadap pejabat kejaksaan.
“Tugas pengamanan ini bukan untuk menghalangi proses hukum apa pun. Setiap pelibatan prajurit dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” tegas Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi kepada Kompas.com.
Ia menegaskan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati kewenangan institusi lain.
Isu soal adanya penggeledahan rumah Febrie Adriansyah oleh penyidik Polda Metro Jaya sempat mencuat dan menyebar luas di kalangan wartawan.
Disebutkan bahwa penggeledahan tersebut digagalkan karena dihalangi anggota TNI yang berjaga di lokasi.
Namun informasi tersebut dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Ia menyatakan bahwa kabar penggeledahan rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2025), tidak benar.
“Sumbernya dari mana? Sampai hari ini tidak ada penggeledahan,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Anang juga menyebut telah mengonfirmasi langsung kabar tersebut kepada Febrie Adriansyah.
Menurutnya, rumah pribadi Febrie tidak pernah digeledah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya seperti yang ramai diberitakan.
Kapuspen TNI kembali menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan prajurit di lingkungan Kejaksaan Agung adalah bagian dari tugas institusional, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. “TNI tetap profesional, netral, dan selalu membangun sinergi positif dengan institusi lainnya,” tegasnya.
(*)
Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian, Ini Jadwal Sidang Perdananya |
![]() |
---|
Teriakan Suranto Sia-sia, Truk Tetap Melaju Saat Pemotor Masuk Kolong, Korban Tewas Warga Sukoharjo |
![]() |
---|
Viral Mobil Dinas Plat Merah K 1025 XF Kecelakaan Minta Ganti Rugi, Diduga Milik Pemkab Grobogan |
![]() |
---|
Bocah di Demak Dipaksa Minum Air Kloset dan Cucian Kaki Oleh Ayah Kandung, Penyebabnya Bikin Emosi |
![]() |
---|
10 Fakta Anggota Polda Tepergok Selingkuh di Kos: Pamit ke Kafe, Sudah 3 Kali Dilaporkan Istri Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.