Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan Dedi Mulyadi Bolehkan Bendera One Piece Berkibar di Jawa Barat

Bendera One Piece berkibar di Jawa Barat. Demikian dikatakan Gubernur Dedi Mulyadi.

Editor: muslimah
YOUTUBE Humas Jabar
Bendera One Piece berkibar di Jawa Barat. Demikian dikatakan Gubernur Dedi Mulyadi. 

TRIBUNJATENG.COM - Bendera One Piece berkibar di Jawa Barat. Demikian dikatakan Gubernur Dedi Mulyadi.

Ia pun membeberkan alasan mengambil kebijakan tersebut.

Pengibaran bendera One Piece ini memang tengah ramai disorot. 

Ada sejumlah kepala daerah yang memutuskan tak boleh memasangnya.

Baca juga: Polisi di Kudus Tak Melarang Masyarakat Mengibarkan Bendera One Piece

Bendera One Piece dikenal sebagai Jolly Roger kru Topi Jerami, adalah simbol ikonik dari anime dan manga One Piece karya Eiichiro Oda

Bendera One Piece mempunyai desain  berlatarbelakang warna hitam, simbol utama tengkorak putih tersenyum.

Ciri khas dari Bendera One Piece memakai topi jerami kuning di atas tengkorak dan tulang bersilang, di mana dua tulang di belakang tengkorak.

Bendera ini bukan sekadar lambang bajak laut fiktif, tetapi juga merepresentasikan kebebasan dan perlawanan terhadap penindasan, semangat petualangan dan solidaritas antar kru, dan identitas unik setiap kelompok bajak laut dalam dunia One Piece.

Dedi Mulyadi menegaskan tak melarang masyarakat untuk memasang bendera tersebut, asalkan Bendera Merah Putih tetap diposisikan di tempat tertinggi.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk berekspresi, namun ekspresi tersebut harus tetap didasarkan pada kecintaan terhadap Tanah Air.

"Apapun bendera yang dipasang, yang penting di atasnya adalah Merah Putih," ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di El Royal Hotel Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, aturan pemasangan bendera merah putih sudah tertuang dalam undang-undang dan setiap orang yang mencintai Indonesia pasti memasang bendera merah putih di atas bendera lain.

"Yang penting adalah setiap orang itu mencintai Indonesia, memasang bendera merah putih itu paling atas tidak ada bendera lain. Di semua bendera yang paling tinggi adalah merah putih," katanya.

Dedi pun mempersilakan masyarakat Jabar untuk berekspresi, karena itu merupakan hak.

Hanya saja, kata dia, setiap ekspresi yang dilakukan tetap harus berdasarkan kecintaan terhadap Indonesia dan merah putih.

"Yang penting semua orang berekspresi tetap mencintai negara kesatuan Republik Indonesia dan benderanya merah putih," ucapnya. 

Menjelang 17 Agustus 2025, sejumlah warga di berbagai daerah termasuk di Jawa Barat ramai-ramai mengibarkan bendera One Piece.

Di media sosial, sejumlah warganet ramai-ramai menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece 100 persen legal. 

Salah satunya diungkap oleh akun Instagram @nusaka.ind dan @riki.wir, yang menyebut: “MENGIBARKAN BENDERA ONE PIECE DI TRUCK & TIANG RUMAH LEGAL 100 persen TIDAK ADA UNDANG-UNDANG YANG MELARANG!”

 Unggahan itu menyebut bahwa karena bendera Jolly Roger adalah simbol fiksi, bukan bendera negara asing atau organisasi terlarang, maka pengibaran tersebut bukan pelanggaran hukum. 

Mengibarkan bendera One Piece di Indonesia tidak melanggar hukum, selama tidak disalahartikan atau digunakan untuk merendahkan simbol negara. 

Masyarakat boleh mengekspresikan kecintaan terhadap budaya pop, tetapi harus tetap memperhatikan etika, tempat, dan waktu, khususnya saat Hari Kemerdekaan Indonesia.

Polda Jawa Barat pun menyatakan tengah mendata pengibaran bendera Jolly Roger khas kelompok bajak laut protagonis dalam manga One Piece yang mulai bermunculan.

Polisi pun siap melakukan penindakan jika diperintahkan.

"Bendera one piece sedang kami data," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan. 

 Pengibaran bendera One Piece di Indonesia, terutama menjelang peringatan HUT RI ke-80, telah memicu perdebatan hukum dan sosial.

Tidak ada larangan eksplisit dalam hukum Indonesia terhadap pengibaran bendera One Piece.

Menurut Peneliti Kebijakan Publik Riko Noviantoro, pengibaran bendera ini juga bisa dilihat sebagai bentuk kritik sosial terhadap kondisi pemerintahan saat ini. 

“Munculnya bendera One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Kritik ini lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara,” ujar Riko, Kamis (31/7/2025).

Ia bahkan menyandingkan fenomena ini dengan kemunculan simbol Garuda bertuliskan “Indonesia Darurat” yang sempat viral. 

Secara hukum, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera One Piece. Hal ini ditegaskan oleh Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. “

Ya, benar tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (2/8/2025). 

Abdul menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: 

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendukung kebebasan mengemukakan pendapat secara tertulis maupun lisan, selama tidak melanggar nilai agama, kesusilaan, dan keutuhan bangsa. 

Namun, Perhatikan Posisi dan Konteks Meski legal, Abdul dan Riko mengingatkan agar bendera One Piece tidak dikibarkan lebih tinggi dari Merah Putih, terutama saat momen kenegaraan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat aturan tegas mengenai pengibaran bendera negara: Pasal 21: Merah Putih tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain. 

Pasal 24: Melarang tindakan tidak hormat terhadap Merah Putih, seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar di atasnya. 

Pasal 66: Menghina bendera negara dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. 

“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih adalah lambang kesatuan negara,” tegas Riko.  (Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved