Berita Klaten
Baru Kenal lewat Telegram, Pria Jogja Rampas iPhone Siswi SMA di Klaten
Seorang siswi SMA di Kecamatan Karanganom, Klaten, menjadi korban perampasan ponsel oleh pria yang baru dikenalnya lewat aplikasi Telegram.
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Kasus perampasan terjadi di Kabupaten Klaten.
Seorang siswi SMA di Kecamatan Karanganom menjadi korban perampasan ponsel oleh pria yang baru dikenalnya lewat aplikasi Telegram.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, saat keduanya sepakat bertemu untuk pertama kalinya.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Banyudono Boyolali, Tangkap 6 Orang, Sita 410 Lembar Rp100 Ribu
Korban yang sudah menjalin komunikasi dengan pelaku, yang mengaku bernama Iqbal, dijemput menggunakan motor matik Yamaha Aerox.
Keduanya sempat berkeliling hingga sampai di kawasan sepi di Desa Jungkare.
"Sesampai di jalan yang sepi arah Jungkare, pelaku berhenti di dekat ruko dan posisi kendaraan motor menghadap ke timur.
Dan pada saat berhenti tersebut, korban turun dari kendaraan bermotor dan melakukan percakapan," ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, Selasa (5/8/2025).
Saat korban mengeluarkan iPhone 11 Pro Max dari dalam tasnya, pelaku tiba-tiba langsung merampas ponsel tersebut dan tancap gas meninggalkan korban sendirian.
"Pelaku langsung merampas ataupun merebut handphone (iPhone) tersebut, kemudian dibawa pergi," tambah Taufik.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun karena lokasi kejadian cukup sepi, tak ada warga yang mendengar.
Peristiwa itu lalu dilaporkan orang tua korban ke Polsek Karanganom.
Pelaku yang diketahui berinisial D (21) asal Yogyakarta akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karanganom setelah polisi menggunakan strategi untuk memancingnya.
"Kami memancing pelaku, dengan modus membuat akun di Telegram.
Hingga akhirnya pelaku ini terpancing, dan tertarik untuk mengajak bertemu," kata Kanitreskrim Polsek Karanganom, Aipda Joko Suryono.
Pelaku tergiur setelah 'umpan' polisi mengaku memiliki ponsel Samsung dan iPhone.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) di Jalan Ngupit, Ngawen.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual ponsel hasil rampasannya secara online seharga Rp 3,5 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: sepeda motor, iPhone pelaku, dua dusbook ponsel, helm, hoodie hitam, dan sandal selop.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Pria Rampas iPhone Siswi SMA di Klaten, Janjian via Telegram, Sempat Keliling Naik Aerox
Baca juga: Kebakaran Laundry di Ceper Klaten, Berawal Desis Gas Setrika Uap
| Klaten Gelar International Cycling Festival Mei 2026, Libatkan Pesepeda dari Sejumlah Negara |
|
|---|
| 31 Siswa dan 3 Guru di Klaten Diduga Keracunan MBG, Sebut Ayamnya Bau dan Jamur Mentah |
|
|---|
| Grebeg Syawal Bukit Sidoguro, Bupati Hamenang Harap Jadi Ajang Promosi Wisata |
|
|---|
| Isu Fee Pengadaan Barang dan Jasa Dissos Klaten Mencuat, Kadis Puspo Tegas Membantah |
|
|---|
| Balita Tewas Terseret Arus Deras Sejauh 4 Km di Sungai Wonosari Klaten, Saksi Tak Berani Tolong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250805_perampasan-ponsel-iphone.jpg)