Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Diduga Libatkan Orang Dalam, Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Dicuri

Sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Demak yang didirikan oleh Raden Krisniadi pada tahun 1999 dilaporkan raib

Penulis: faisal affan | Editor: Catur waskito Edy
istimewa
PENCURIAN SERTIFIKAT TANAH - Tangkapan layar rekaman CCTV pencurian sertifikat tanah wakaf yayasan Sunan Kalidjogo yang diduga dilakukan oknum orang dalam. (dok. istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Demak yang didirikan oleh Raden Krisniadi pada tahun 1999 dilaporkan raib dari brankas yayasan.

Peristiwa pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Kuasa hukum yayasan, Nidzar Alqodari, menyatakan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki hak hukum atas kepemilikan maupun pengelolaan tanah wakaf tersebut.

"Pencuri atau pengambil sertifikat merupakan oknum dari yayasan lain yang juga mengatasnamakan Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, yang didirikan oleh Habibi Aji," ujar Nidzar, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, yayasan yang didirikan Habibi Aji itu baru terbentuk pada Desember 2020, jauh sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) terbit pada Maret 2021.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa yayasan penggugat (Yayasan Sunan Kalijaga) hanya memiliki hak untuk meneruskan kepengurusan, bukan untuk mengelola atau mengambil alih aset wakaf.

Nidzar menjelaskan bahwa awalnya Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu memiliki 288 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering. Namun, 58 bidang tanah basah terdampak proyek tol Semarang–Demak.

Saat ini, aset yang tersisa dan tersimpan dalam brankas terdiri dari 230 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering.

“Pencurian ini mengarah pada dugaan keterlibatan orang dalam yayasan. Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Pendiri Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang sah berdasarkan akta notaris adalah Lisawati, dengan susunan pengurus yakni Raden Rahmat sebagai ketua, Raden Krisniadi sebagai sekretaris, dan Anggani Sujono sebagai bendahara.

Nidzar menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum agar seluruh aset wakaf tetap dilindungi dan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.

"Kami akan memastikan hak-hak wakif tetap dijaga dan tidak diselewengkan. Semua langkah hukum sedang ditempuh," pungkasnya.(afn)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved