Ridwan Kamil Ternyata Sudah Lama Ajukan Tes DNA dengan Lisa Mariana, Hasil Keluar Dalam 5-10 Hari
Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya menjalani tes DNA di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (7/8/2025)
TRIBUNJATENG.COM - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ternyata sudah lama mengajukan surat permohonan tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) .
Ia berharap hasilnya bisa mengakhiri masalahnya dengan Lisa Mariana sehingga tak berlarut-larut.
Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya menjalani tes DNA di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (7/8/2025)
Hasilnya diperkirakan akan keluar dalam waktu lima hingga sepuluh hari.
Baca juga: Alasan Atalia Praratya Tak Ikut Ridwan Kamil Tes DNA Anak Lisa Mariana: Urusan Pribadi Pak RK
Sampel yang diuji meliputi darah dan air liur dari ketiganya.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes Pusdokkes) Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengonfirmasi, "Kurang lebih 5-10 hari," saat dihubungi pada Jumat (8/8/2025).
Namun, Sumy enggan merinci lebih lanjut terkait metode atau teknis pemeriksaan DNA tersebut.
Ia hanya menyebutkan bahwa sampel yang diambil di Bareskrim Polri tersebut telah dikirim ke laboratorium Polri.
"Di lab DNA Pusdokkes Polri," tambahnya.
Tes DNA untuk Verifikasi Status Keluarga
Sebelumnya, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya menjalani tes DNA di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (7/8/2025).
Tes ini bertujuan untuk memverifikasi klaim Lisa Mariana bahwa putrinya adalah anak kandung RK.
Selama pengambilan sampel, baik RK maupun Lisa terlihat sangat berhati-hati dalam memberikan komentar.
RK menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab apapun hasil tesnya, sementara Lisa berharap agar proses tes ini berjalan transparan dan tidak ada rekayasa.
Setelah melalui tes yang berlangsung sekitar empat jam, Ridwan Kamil keluar dari Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada pukul 13.42 WIB.
RK menjelaskan bahwa ia mengambil langkah hukum ini untuk menyelesaikan masalah secara tuntas dan agar isu mengenai Lisa mengandung dan melahirkan anaknya tidak berlarut-larut.
“Jadi kita berinisiatif biar enggak berlarut-larut, biar tuntas, sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” jelas Ridwan Kamil.
Laporan Pencemaran Nama Baik
RK juga menambahkan bahwa ia sudah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan DNA sejak lama.
"Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan," ungkapnya.
Dalam proses hukum ini, Ridwan Kamil juga melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut sudah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Pengacara RK, Muslim Jaya Butar-Butar, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mengacu pada pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024, terkait dengan penyebaran informasi yang tidak berdasar dan dapat merugikan pihak lain.
"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran," kata Muslim, pada Jumat (8/8/2025).
Lengkap! Tarif Listrik per kWh Sabtu 9 Agustus 2025, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Kurikulum Merdeka: Basketball Club, Halaman 225 226 |
![]() |
---|
Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Burung Hitam Burung Biru yang Kaya Pesan Moral |
![]() |
---|
Chord Kunci Gitar Kita Kubur Sampai Mati Bernadya: Hening Sepanjang Perjalanan Pulang Entah Lebih |
![]() |
---|
Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Sabtu 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.