Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tambang di Jepara

10 Fakta Kasus 5 Penolak Tambang di Jepara yang Dipanggil Polisi, Bentuk Kriminalisasi?

Polemik tambang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali memanas.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
POLISI - Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat ditemui di Mapolres Jepara. 

Ali Imron – diadukan atas dugaan perintangan kegiatan pertambangan.

Sungalip – diadukan dengan tuduhan yang sama, yaitu perintangan.

Subekti – diadukan atas dugaan penganiayaan.

Mohammad Irwan – diadukan atas dugaan penganiayaan.

Muhari – diadukan dalam dua dugaan sekaligus, yaitu perintangan dan penganiayaan.

Kelima warga ini dikenal aktif menolak aktivitas tambang di wilayah mereka.
 
4. Ada Dua Jenis Aduan yang Diajukan

Aduan terhadap lima warga ini terbagi menjadi dua jenis. Pertama, dugaan perintangan pertambangan berizin yang melibatkan Ali Imron, Sungalip, dan Muhari.

Kedua, dugaan penganiayaan yang melibatkan Subekti, Mohammad Irwan, dan Muhari. Muhari menjadi satu-satunya warga yang menghadapi dua jenis aduan sekaligus.

5. Pemanggilan Pertama Tidak Dihadiri

Menurut AKP Wildan, Polres Jepara sebelumnya telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Ali Imron dan Sungalip terkait dugaan perintangan.

Namun, keduanya tidak memenuhi undangan tersebut.

Untuk dugaan penganiayaan, undangan baru pertama kali dikirim dan dijadwalkan pada Senin (11/8/2025).

6. Status Pemanggilan Masih Tahap Klarifikasi

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap undangan klarifikasi, bukan penyidikan.

“Kami tidak ada melakukan upaya kriminalisasi. Kami hanya mengundang yang bersangkutan untuk kami klarifikasi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved