Ini Tarif Royalti Musik yang Harus Dibayarkan Restoran, Dihitung per Kursi
Sebuah foto struk pembayaran dari salah satu restoran menjadi viral setelah menampilkan komponen biaya tak biasa: royalti musik sebesar Rp29.140
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Berlaku untuk Musik Lokal & Internasional
Isu pembayaran royalti musik untuk pelaku usaha kembali jadi sorotan publik setelah penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta semakin ketat.
Banyak pemilik kafe dan restoran mencoba menghindari kewajiban tersebut dengan mengganti musik menjadi suara alam, seperti kicauan burung atau gemericik air.
Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan upaya itu tidak membebaskan pelaku usaha dari kewajiban membayar royalti.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menekankan bahwa rekaman suara apapun, termasuk suara alam, tetap dilindungi hak terkait.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujarnya dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (5/8/2025).
Kenapa Suara Alam Tetap Kena Royalti?
Banyak yang mengira suara alam gratis digunakan. Padahal, suara yang diputar biasanya berasal dari rekaman komersial milik produser fonogram. Produser ini memiliki hak eksklusif untuk menentukan bagaimana rekaman digunakan. Jika diputar untuk kepentingan komersial di ruang usaha, maka wajib membayar royalti.
Dharma menilai anggapan bahwa royalti membebani usaha kecil adalah keliru.
“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu,” tegasnya.
Hotel Borong Burung Hindari Royalti |
![]() |
---|
Halalbihalal Berujung Panggilan Polisi, Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Terkait Hak Siar Vidio.com |
![]() |
---|
Royalti Musik Dinilai Tak Akurat, Guru Besar Unika Ridwan Sanjaya: LMKN Jangan Malas Bikin Aplikasi |
![]() |
---|
Gara-gara Royalti, PO Haryanto Larang Kru Putar Musik di Bus |
![]() |
---|
Viral Struk Bayar Royalti Musik Rp 29 Ribu Dibebankan ke Pelanggan Cafe, Pengunggah Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.