Ini Tarif Royalti Musik yang Harus Dibayarkan Restoran, Dihitung per Kursi
Sebuah foto struk pembayaran dari salah satu restoran menjadi viral setelah menampilkan komponen biaya tak biasa: royalti musik sebesar Rp29.140
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
-
Transpose
+
Indonesia juga terikat kerja sama global hak cipta, sehingga royalti berlaku untuk lagu lokal maupun internasional, termasuk musik instrumental asing.
Dharma mengingatkan, baik memutar lagu populer dunia maupun musik instrumental, semua masuk kategori pemanfaatan komersial yang wajib membayar royalti.
“Bagaimana kita pakai sebagai menu hiburan tapi tidak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” ujarnya.
(*)
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Hotel Borong Burung Hindari Royalti |
![]() |
---|
Halalbihalal Berujung Panggilan Polisi, Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Terkait Hak Siar Vidio.com |
![]() |
---|
Royalti Musik Dinilai Tak Akurat, Guru Besar Unika Ridwan Sanjaya: LMKN Jangan Malas Bikin Aplikasi |
![]() |
---|
Gara-gara Royalti, PO Haryanto Larang Kru Putar Musik di Bus |
![]() |
---|
Viral Struk Bayar Royalti Musik Rp 29 Ribu Dibebankan ke Pelanggan Cafe, Pengunggah Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.