Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Pemkab Boyolali Bantu Difabel Dapatkan Hak yang Sama, Lewat La Penta Cari Kerja Bukan Hal Sulit

Pemerintah Kabupaten Boyolali mengembangkan Sistem "La Penta" untuk membantu penyandang disabilitas mencari pekerjaan.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Istimewa
LA PENTA - Di tengah isu keterbatasan lapangan kerja, Pemerintah Kabupaten Boyolali membuat terobosan dengan mengembangkan Sistem "La Penta" (Layanan Penempatan Tenaga Kerja Terintegrasi) bagi penyandang disabilitas. 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Di tengah isu keterbatasan lapangan kerja, Pemerintah Kabupaten Boyolali membuat terobosan dengan mengembangkan Sistem "La Penta" (Layanan Penempatan Tenaga Kerja Terintegrasi) untuk membuka jendela lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Sistem La Penta memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bisa lebih mudah memperoleh pekerjaan.

Baca juga: 8 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas Akhirnya Tertangkap, Tiga Pelaku Terakhir Sempat Buron

Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali, Sawitri Danik Rahayuni menyatakan La Penta merupakan solusi bagi penyandang disabilitas lebih mudah memperoleh pekerjaan.

Melalui sistem La Penta, setiap potensi yang dimiliki penyandang disabilitas akan langsung disalurkan ke perusahaan di Boyolali.

"Dengan aksi perubahan ini diharapkan akan meningkatkan capaian penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di Kabupaten Boyolali," kata Sawitri dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025)

Sistem La Penta ini juga disusun berdasarkan hasil diagnosa organisasi Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali karena menilai belum optimalnya layanan ketenagakerjaan bagi unit penyandang disabilitas.

Apaladi sesuai amanat pasal 53 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerinta mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dan bagi perusahaan swasta paling sedikit 1 % .

"Sehingga diperlukan aksi perubahan yang nyata, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto untuk menekan angka pengangguran," ujarnya.. 

Sistem “La Penta” disusun dengan merumuskan tahapan kegiatan jangka pendek (60 hari), jangka menengah (6 bulan berikutnya), dan jangka panjang (12 s.d. 18 bulan berikutnya).

Implementasi Sistem “La Penta” melibatkan 22 kecamatan, 22 Koordinator Kecamatan Forum Komunikasi Difabel Boyolali (FKDB), dan 25 perusahaan pemberi kerja, launching dan publikasi, dan monitoring dan evaluasi.

Tahapan Jangka pendek dilaksanakan mulai dari Minggu ke-2 Juni 2025 sampai Minggu ke-1 Agustus 2025.

"Selama implementasi Sistem “La Penta” sejak tanggal 21 s.d. 31 Juli 2025 telah terverifikasi pencari kerja penyandang disabilitas terdaftar sebanyak 37 orang, pemberi kerja terdaftar sebanyak 20 perusahaan, dan lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas terdaftar sebanyak 17 lowongan," ujarnya.

Proses job conseling, job matching, dan seleksi/rekrutmen yang telah difasilitasi melalui Sistem “La Penta” sebanyak 4 kali bagi 19 orang pencari kerja penyandang disabilitas untuk 16 lowongan pekerjaan dari 4 perusahaan pemberi kerja. 

Melalui Sistem “La Penta” telah terealisasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas sebanyak 6 orang.

Baca juga: Saat Tunanetra dan Penyandang Disabilitas Mental Lomba Agustusan: Ada Tawa di Balik Getirnya Hidup

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Diskopnaker Boyolali, Nurul Adi Syamsiah menjelaskan, sistem La Penta merupakan aksi perubahan yang dikembangkan untuk menyelesaikan permasalahan penempatan tenaga kerja di Boyolali

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved